Ucapan Terima Kasih

OJK Dukung PP 47 tahun 2024 Penghapusan Piutang Kredit Macet Bagi Pelaku UMKM.

Acehglobal.com – Banda Aceh

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung atas pemberlakuan program Pemerintah yang salah satunya adalah tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2024 memiliki landasan hukum yang tegas bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bagi Bank dan non Bank, terutama LJK milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM.

OJK menekankan agar seluruh Bank yang memenuhi syarat atas PP Nomor 47 tahun 2024 dalam penghapusan piutang harus dilakukan berdasarkan prinsipaakuntabilitas dan selektifitas.

Dan Bank wajib melakukan ini agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh debitur yang dinilai masih mampu membayar oleh pihak internal bank sendiri, kata Kepala OJK RI Perwakilan Aceh Daddy Prayoga melalui Humas Ferdinan Senin (20/10/2024) di Banda Aceh.

Menurut Ferdinan, Bank hatus melakukan identifikasi terhadap kredit macet bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan sebagaimana diatur dalam PP nomor 47 Tahun 2024.

Penghapusan bukuan terhadap piutang macet yang dilakukan oleh Bank BUMN dengan ketentuan bahwa, piutang macet telah dilakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku pada bank atau lembaga Keuangan non Bank BUMN.

disamping itu, Bank BUMN juga telah berupaya melakukan penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi , tetapi tetap tidaktertagih, kata Ferdinan.

Ferdinan menyebutkan, di Aceh pelaksanaan PP Nomor 47 tahun 2024 secara substansi mengatur tentang pelaksanaan penghapusan piutang macet bank atau Lemabaga Keuangan non bank bagi UMKM dengan cara penghapusbukuan dan penghapustagihan bagi UMKM masa berlakunya sejak 5 November 2024-5 mei 2025.

Perlu diketahui bahwa, secara umum proses hapus buku bukan merupakan hapus tagih, sehingga Bank/Lembaga Keuangan non Bank yang telah melakukan hapus buku, namun masih memiliki hak untuk melakukan penagihan, ujar Ferdinan.(**)