Ucapan Selamat Idul Fitri
Daerah  

Nazaruddin (Dek Gam) : Hormati UU Pers, Polda Aceh Jangan Asal Panggil

Nazaruddin Dek Gam : Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PAN.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai sorotan Anggota Komisi III DPR  Nazaruddin Dek Gam menegaskan agar Polda menghormati UU Pers Jangan Asal Panggil.

Aparat penegak hukum menghormati kerja jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku. Dek Gam menilai, penyidik seharusnya mengedepankan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani persoalan yang melibatkan wartawan.

“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Dek Gam sebagaimana dilansir HabaTeras.com pada Rabu (1/4/2026).

Dek Gam menegaskan bahwa, sengketa pemberitaan dalam produk jurnalistik seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana.

Menurutnya, mekanisme penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers sebagai langkah utama, sebagaimana diatur dalam regulasi.

Dek Gam menjelaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah menggunakan hak jawab atau gak koreksi, bukan langsung melaporkan wartawan ke aparat penegak hukum, tegas Dek Gam.

“Semua ada mekanismenya, Gunakan hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu. Itu yang diatur dalam undang-undang,” kata Dek Gam yang mengaku sangat melindungi kerja-kerja wartawan.

Nazaruddin Dek Gam yang merupakan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga mengingatkan bahwa, kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh untuk lebih bijak dalam menangani kasus yang melibatkan insan pers.

Menurutnya, pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme yang tepat berpotensi menimbulkan kekhawatiran dan tekanan terhadap kebebasan pers di daerah.

“Kita tidak ingin ada kesan kriminalisasi terhadap wartawan. Pers harus tetap independen dan dilindungi,” ujarnya.

Dek Gam berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Ia juga mendorong peningkatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi pers agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan perkara.

“Sinergi antara pers dan aparat itu penting. Tujuannya sama, yakni memberikan informasi yang benar dan menjaga kepentingan publik,” tutupnya.(**)