Ucapan Terima Kasih
Hukrim  

Narkotika Jenis Sabu Seberat 80,5 Kg yang Dimusnahkan Berasal dari Thailand.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen mengungkapkan bahwa, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram yang dimusnahkan Senin (6/10/2025) adalah berasal dari Thailand—Indonesia yang rencananya akan diedarkan oleh pelaku ke wilayah Sumatera Utara.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan itu merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Sabu ini berasal dari Thailand dan akan dibawa oleh pelaku ke Sumatera Utara,” ujar Kombes Shobarmen, saat pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Aceh Senin (6/10/2025).

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai amanat dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan agar setiap barang bukti hasil tindak pidana narkotika segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali.

Selain sabu, Polda Aceh juga memusnahkan 1,3 ton ganja dan 1 kilogram kokain. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kolaboratif antara Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.

Dirresnarkoba Shobarmen mengingatkan bahwa, ancaman narkoba terhadap bangsa Indonesia sangat nyata dan serius.

Karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.

Hal itu sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Asta Cita tentang pemberantasan narkoba.

“Seluruh stakeholder di Aceh harus bekerja sama tanpa mengenal lelah untuk memberantas perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ancaman ini nyata dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BNNP Aceh, jajaran Bea dan Cukai, serta seluruh personel Polda Aceh yang telah berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Aceh.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, perwakilan Komisi III DPR RI, serta unsur Forkopimda.

Semua barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dilebur dan diurai secara kimiawi, sehingga tidak dapat digunakan kembali, ujar Shobarmen.(**)