Acehglobal.com – Banda Aceh.
Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat H Muzakir Manaf secara resmi menunjuk Jamaluddin, S.H., M.Kn sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPA Wilayah Kota Raja (Banda Aceh) menggantikan Tgk Nasrun.
Keputusan penunjukkan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 01/KPA/I/2026 yang ditandatangani langsung oleh KPA Pusat Muzakir Manaf yang dikeluarkan di Banda Aceh dan
diserahkan langsung oleh Mualem Senin (8/3/2026)
Ketua KPA Pusat Muzakir Manaf pada kesempatan itu menyampaikan “Terhitung sejak ditandatangani surat tersebut Saudara ditunjuk Jamaluddin S.H. M.Kn ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Kota Raja (Banda Aceh).
Surat Perintah ini batal dengan sendirinya apabila telah ditetapkan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Kota Raja (Banda Aceh) yang definitif”, kata Mualem sapaan akrab Muzakir Manaf
Mualem mengatakan, Jamaluddin kini juga menjabat sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Penugasan tambahan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi di tingkat wilayah ibu Kota Provinsi.
Mualem juga menyampaikan apresiasi kepada Tgk Nasrun atas pengabdiannya selama menjabat sebagai KPA Kota Raja (Banda Aceh).
“Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Tgk Nasrun yang telah mengemban tugas dengan baik dan membantu organisasi kombatan sehingga organisasi dapat berjalan dengan solid dan efektif,” ujar Mualem

Mualem menekankan, tugas prioritas bagi Plt Ketua KPA Kota Raja Banda Aceh Jamaluddin diharapkan segera mengkoordinasikan pendataan kombatan secara akurat di wilayah Kota Banda Aceh, serta mempererat kekompakan dan solidaritas di antara sesama eks-kombatan demi kelancaran roda organisasi KPA.
Surat perintah tersebut juga menegaskan agar Jamaluddin untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
Tembusan surat tersebut turut dikirimkan kepada Ketua Badan Reintegrasi Aceh untuk penghubung Badan Reintegrasi Aceh serta arsip.
Penunjukan ini menjadi bagian dari upaya KPA Pusat dalam menjaga kontinuitas kepemimpinan organisasi eks-kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pasca-MoU Helsinki. KPA Wilayah Banda Aceh memegang peran strategis mengingat posisinya sebagai pusat pemerintahan dan kegiatan reintegrasi di Aceh.
Perkembangan ini terus dipantau karena KPA tetap menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas sosial-politik pasca-konflik Aceh, termasuk program kesejahteraan dan pendataan mantan kombatan di berbagai wilayah, ujar Mualem. (**)