Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Pancasila

MUI Rekomendasikan Tanah Wakaf Blang Padang Kepada Nazhir Mesjid Raya Baiturrahman.

Surat Rekomendasi Dewan Pimpinan MUI.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Hasil pengkajian dan pendalaman yang cukup maka, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya dalam upaya pengembalian tanah Wakaf Blang Padang kepada Nazhir Wakaf Mesjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh.

Rekomendasi tersebut berdasarkan surat Majelis Ulama Indonesia dengan nomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 yang ditanda tangan oleh Ketua Umum K H M Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal H Amirsyah Tambunan tertanggal 14 Agustus 2025 ditujukan kepada Gubernur Aceh.

Ketua umum MUI K H M Anwar Iskandar dalam suratnya menjelaskan bahwa, Tanah Wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh itu dipergunakan untuk kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan dan kemajuan Mesjid Raya Baiturrahman Aceh.

Rekomendasi tersebut juga dimana MUI menerima surat Gubernur Aceh Nomor 400.8.2.4/954 Tanggal 23 Juli 2025 permohonan rekomendasi MUI terkait upaya pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang kepada Nazhir Wakaf Mesjid Raya Baiturrahman Aceh.

Selain itu, MUI juga menerima surat dari Dinas Syariat islam Pemerintah Aceh dengan nomor 400.8/1467 tanggal 21 Juli 2025 tentang Audiensi Tim Pemerintah Aceh.

Tanah Wakaf Blang Padang.

Sebagai Respon kedua surat tersebut maka Dewan Pimpinan MUI melakukan pengkajian dari aspek Syar’i dan hukum sehingga Pimpinan Bidang dan Pimpinan Komisi fatwa serta pimpinan Bidang dan Komisi Hukum dan HAM Dewan Pimpinan MUI.

MUI juga telah melakukan pendalam dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh dan Nazhir Wakaf Mesjid Raya baiturrahman Aceh melalui Rapat Koordinasi secara Daring (Online) pada jum’at 8 Agustus 2025.

Rekomendasi dan dukungan tersebut juga mengacu pada pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengamanatkan bahwa, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Rekomendasi dan dukungan ini dibuat dengan harapan kiranya mempelancar pengembalian tanah Wakaf Blang Padang kepada Nazhir Wakaf Mesjid Raya Baiturrahman Aceh, ujar Ketum Anwar Iskandar.(**)