Acehglobal.com – Jakarta.
Pasca terbitnya kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang membuka peluang bagi Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut sejauh 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat resmi Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.
Oleh karena itu, Tokoh muda Aceh di Jakarta Rendi Umbara dalam keterangannya Jum’at (31/10/2025) meminta Pemerintah Aceh beserta stakeholder lainnya agar untuk segera mengeksploitasi Migas yang ada di Bumi Aceh.
Sebagaimana surat Menteri ESDM dengan tegas menyampaikan dalam keikutsertaan Aceh untuk pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut sejauh 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai dapat dilakukan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Ini langkah baik dan ada kemajuan setelah sekian lama fakum, Ini bukti nyata komitmen Pemerintah pusat yang telah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Aceh, kata Rendi.
Rendi mengatakan, Pasal 13 PP 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, dimana BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kontrak kerjasama usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Surat Menteri ESDM tersebut memperkuat Pasal 3 PP 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh sekaligus membangunkan Pertamina jangan bermalas-malasan, sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya tempo hari, ujar Rendi. (**)

 
