Selamat Hari Jadi Kab Aceh Utara Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Menganiaya Seorang Pelatih Renang Wanita, Polisi Tangkap Pelaku.

Acehglobal.com – ASAHAN.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan Polda Sumut menahan dan menetapkan tersangka pelatih renang berinisial JS (40), yang menganiaya seorang wanita berinisial AS (30) yang merupakan seorang pelatih renang pada Selasa (6/8/2024).

Tindakan pelaku JS sempat viral dalam video beberapa menit, ia terlihat menendang mengarah ke alat vital korban AS di salah satu kolam renang yang berada di Kota Kisaran.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, kronologinya berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban yang merupakan sama-sama pelatih renang dan diduga merebut tempat untuk latihan di kolam renang yang ada di kota Kisaran.

Korban AS merupakan warga Tanjungbalai yang sudah lebih dahulu berada di tempat kolam renang bersama anak didiknya.

“Kemudian datang pelaku JS warga Kecamatan Kota Kisaran Timur bersama anak didiknya ingin memakai tempat kolam yang sama”, kata Kapolres Asahan.

Keduanya bertengkar, kemudian pelaku masih tidak terima sambil mengarahkan beberapa kali tendangan kepada korban, “Tendangan pelaku mengenai kemaluan korban,” sebut Kapolres.

Terkait peristiwa tersebut, kami sudah periksa tiga orang saksi, korban dan pelaku. Menurut keterangan para saksi, pelaku melakukan tendangan ke korban hingga pingsan.

“Hasil pemeriksaan Visum et Repertum (VER) korban terdapat memar pada kemaluannya”.

Pelaku JS dipersangkakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara, ujar Kapolres.(Jun)