Acehglobal.com – Banda Aceh.
Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar untuk mengusut tuntas dua objek dugaan tindak pidana korupsi kasus pembangunan Puskesmas lamtamot Kecamatan Lembah seulawah Aceh Besar dan restribusi pasar keutapang dan Lambaro secara tuntas.
Koordinator MaTA Alfian dalam keterangannya Selasa (14/11/2023) menyebutkan, pembagunan gedung Pukesmas tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dari perencanaan awal. berdasarkan penelusuran kami, kasus ini sudah selesai lidik dan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Aceh juga sudah ada, artinya bagi penyidik diduga sudah mengetahui siapa tersangka.
Untuk itu, pihak Kejari Aceh Besar hanya tinggal melakukan penetapan tersangka atas pelaku yang dianggap sebagai pihak yang bertangungg jawab dalam pembangunan tersebut. pembangunan gedung pukesmas Lamtamot menggunakan anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2019 dengan pagu 2.813 milyar, kata Alfian.
MaTA meminta pihak Kejari Aceh Besar untuk segera mengumumkan tersangka terhadap pihak pihak yang diduga terlibat. kasus ini menjadi atensi publik mengigat selama ini pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Aceh Besar tidak pernah tuntas, baik di Kejaksaan maupun di pihak Kepolisian, padahal potensi kasus tindak pidana korupsi masif terjadi.
Hasil monitoring kami, pihak Kejari aceh Besar saat ini juga sedang melidik terhadap restribusi pasar Lambaro dan pasar Keutapang yang selama ini diduga ada potensi pengelapan atas sumber pendapatan daerah. pendapatan daerah yang diduga digelapkan adalah terkait dengan PAD yang merupakan murni tindak pidana korupsi.
MaTA juga menilai, penyidik mudah untuk dapat membuktikan ada atau tidaknya penggelapan, karena dapat menghitung dari pihak yang di pungut dan potensi kerugian pun ini jelas sangat besar. MaTA mendukung langkah Kejari atas pengusutan kasus tersebut agar bisa terungkap secara utuh atas para pelaku, ungkap Alfian.
Alfian menambahkan, Pengungkapan kasus atas lidik yang sudah selesai atau yang masih berlangsung menjadi penting untuk di ungkapkan secara utuh, sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum atas kasus pembagunan gedung Pukesmas dan restribusi pasar untuk PAD tersebut dapat terungkap seluruhnya.
MaTA tetap kosisten mengawal kasus tersebut sampai ke pengadilan tipikor, supaya jangan ada upaya ada pihak yang melindungi pelaku atau aktor dalam kasus yang dimaksud. publik juga mengawasi atas kinerja penyidik yang sedang berlangsung dan ini menjadi taruhan dalam menjaga kewibawaan kejaksaan dalam pengungkapan kasus yang berpotensi adanya tindak pidana korupsi, ujar Alfian. (sya)