Acehglobal.com – Banda Aceh.
Berdasarkan analisis dokumen atas nama pimpinan melalui Deputi Bidang Koordinasi dan supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi, kini telah dilakukan pembahasan dan koordinasi atas 33 paket pengadaan barang/jasa proyek strategis Aceh dengan SK Gubernur Nomor 600/728/2024.
Kesepakatan atas pendalaman BPJ tersebut di lakukan antara Pemerintah Aceh bersama KPK pada Rabu dan Kamis (7- 8 Agustus 2024).
Kesepakatan tersebut sehingga lahir kesepakatan untuk dilakukan review oleh Inspektorat Aceh selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian dalam keterangannya Senin (4/11/2024).
Alfian mengarakan, Berdasarkan Kesepakatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi dengar nomor : B/6518/KSP/.00/70-72/10/2024 dengan perihal Segera untuk menyerahkan penyampaian hasil Pembahasan atas Pendalaman Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis Pemerintah Aceh pada tanggal 08 Oktober 2024.
Jadi, kalau kita pelajari dan analisa atas permintaan KPK tersebut adalah menagih atas apa yang telah disepakati sebelumnya pada Tanggal (7 – 8 Agustus 2024), dimana Inspektorat Acehhingga saat ini belum menyerahkan hasil review atas 5 proyek strategis tersebut berupa,
pertama, Hasil Review terhadap sanggahan dan sanggah banding pada proyek revitalisasi cagar budaya Pembangunan Sarana dan Prasarana Situs Sejarah Makam Habib Bugak di Kab Bireuen.
Kedua, Review atas revitalisasi UPTD PLUT KUMKM Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh. Ketiga, Review atas revitalisasi perencanaan proyek pembanguan bungker dan penunjang lainya di Rumah Sakit Zainal Abidin.
Keempat, Hasil probity audit terhadap 5 proyek strategis daerah dari perencanaan,persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.
Kelima, Reviuw atas revitalisasi terhadap 25 proyek strategis pada kontrak dan memastikan terhadap tahapan proses pengadaan berjalan.
Berdasarkan catatan di atas, MaTA mempertanyakan komitmen Inspektorat Aceh atas review dan probity audit yang telah disepakati dengan KPK untuk dilakukannya. mengingat sudah 62 hari sejak kesepakatan tersebut kini belum ada penyampaian hasil, dan KPK menagih atas kesepakatan tersebut.
MaTA sangat mengkhawatirkan atas kesepakatan tersebut, sehingga Inspektorat Aceh sangat berpeluang melakukan hasil kesepakatan tersebut dapat mengkaburkan hasilnya, tidak sesuai fakta pada proyek daerah tersebut.
Mengingat ke 33 proyek tersebut dalam tahapan pekerjaan, MaTA meminta Pj Gubernur Aceh untuk mengawasi hasil review dan audit oleh Inspektorat Aceh sehingga tidak terjadi manipulasi dan bermasalah hukum dikemudian hari, kata Alfian.
MaTA sendiri tetap melakukan koordinasi dengan KPK atas penagihan review dan audit tersebut kepada Pemerintah Aceh melalui inspektorat Aceh. sehingga sistem perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan sektor pengadaan barang dan jasa di Aceh bebas dari korupsi, ujar Alfian.(**)