Acehglobal.com – Banda Aceh.
Dinilai brutal, sejumlah oknum mantan pejabat Universitas Abulyatama (Unaya) dilaporkan ke Reskrimum Polda Aceh Selasa (25/3/2025) atas pencemaran nama baik.
Ketua Umum Yayasan Abulyatama Aceh Rusli Muhammad mengatakan, mereka yang dilaporkan adalah mantan Rektor Unaya Agung Efriyo Hadi, Muhammad Rizki (mantan Wakil Rektor) dan Meidayani (Wakil Dekan II Fakultas Kedokteran Unaya).
“Pencemaran namai baik yang mereka lakukan setelah saya melantik Rektor dan wakil rektor baru dan”, kata Rusli.
Ketua Umum Yayasan Abulyatama Aceh Rusli Muhammad mendatangi Polda Aceh sekitar pukul 11.00 WiB ditemani Rektor Unaya Dr Nurlis Effendi turut didampingi para pengacara Fadjri SH, Ata Azhari SH, Hermanto SH, Murtadha SH, dan Astrid Miranti SH.
Rusli Muhammad menyampaikan bahwa, sehari setelah ia melantik Rektor dan Wakil Rektor Unaya Tanggal 23 Februari 2025 para terlapor langsung bereaksi dengan menantang kebijakan yayasan atas penggantian mengganti Rektor dan Wakil Rektor tersebut.
“Pasalnya, mereka tak menerima dicopot dari jabatannya, sehingga melakukan perlawanan”, kata Rusli.
Rusli menambahkan, selain itu mereka juga membuat pengumuman di Kampus dan menyebutkan bahwa pelantikan Rektor dan Wakil Rektor baru itu illegal dan liar serta tidak memiliki dasar hukum.
“Kemudian mereka juga membuat selebaran-selebaran dengan berbagai provokasi untuk mendukung mereka”, katanya.
Padahal kata Rusli, semua yang mereka sebutkan adalah kebohongan.
“Mereka membohongi dosen dan mahasiswa, bahkan mengancam mahasiswa akan mencabut beasiswa KIP. Apa urusan mereka, itu kan beasiswa dari negara untuk mahasiswa,” tegas Rusli Muhammad.
Rektor Unaya Aceh Dr Nurlis Effendi membenarkan bahwa, Yayasan Abulyatama Aceh telah melaporkan para mantan pejabat tersebut ke Polda Aceh. “Ya benar. Semoga tidak ada intervensi untuk melakukan penyelidikan,” kata Nurlis.
Nurlis mendapat kabar bahwa, ada anggota DPR-RI yang sibuk menelepon pejabat di Polda Aceh untuk menghadang laporannya.
“Jika benar-benar itu ada, pasti saya publikasi dan saya lawan. Semoga saja hukum tetap tegak lurus untuk kebenaran dan keadilan,” tegas Nurlis.
Nurlis menambahkan, pelaporan polisi tersebut sebetulnya terbagi dalam tiga klaster pelaporan. “Untuk tahap awal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik Ketua Umum Yayasan Abulyatama Aceh Rusli Muhammad,” kata Nurlis.
Kemudian klaster kedua adalah kejahatan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“ Kasus ini juga akan segera kita laporkan ke Polda Aceh,” kata Nurlis.
Kemudian kasus dalam klaster ketiga yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan di rektorat dan yayasan sebelumnya.
“Mereka harus mempertanggung jawabkan semuanya. Mereka sudah dua kali disomasi, namun tidak ditanggapi, itu juga akan segera kita laporkan ke Polisi”.
Kita sudah banyak mengumpulkan bukti-bukti dari kasus tersebut sudah sangat banyak terkumpul, kata Nurlis.(**)