Acehglobal.com – Jakarta.
Kabar mengejutkan datang dari Jawa Pos Group, dimana Mantan Direktur Utama di grup Jawa Pos Dahlan Iskan melayangkan surat gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum.
Dahlan Iskan meminta dan dokumen-dokumen Perusahaan yang selama ini di simpan di kantor Jawa Pos.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 10 Juni 2025 dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby dengan tergugat adalah PT Jawa Pos.
Dahlan Iskan mengatakan bahwa, gugatan yang dilayangkan terhadap Jawa Pos semata-mata hanya untuk meminta haknya yakni, berupa dokumen-dokumen perusahaan yang selama ini ia simpan di kantor Jawa Pos, katanya sebagaimana dilansir tirto.id jum’at (13/6/2025).
“Saya tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya. Semua saya tinggal di kantor, dan saya sekarang perlu dokumen-dokumen itu”.
Sebelum melayangkan gugatan, Dahlan Isakan sebagai salah satu pemegang saham di Jawa Pos Grup telah mencoba meminta dokumen-dokumen tersebut secara baik, namun urung diberikan.
“Sudah saya minta baik-baik beberapa dokumen perusahaan, tapi tidak diberikan, dimana pengacara saya ajukan gugatan itu untuk mendapat dokumen-dokumen tersebut”, ungkap Dahlan Iskan.
Dahlan Iskan juga menegaskan, meski tidak lagi berada di dalam struktur perusahaan, ia masih selaku pemegang saham minoritas. “Karena sebagai salah satu pemegang saham, saya punya hak untuk meminta”, tegasnya.
Sebagai diketahui, Dahlan Iskan kini masih mengempit saham Jawa Pos sebesar 10,2 persen. Saham mayoritas dimiliki oleh Graffiti 49,04 persen, lalu Eric Samola 8,9 persen dan Goenawan Mohammad 7,2 persen, jelas dahlan Iskan.(**)