Ucapan Selamat Idul Fitri
Hukrim  

Mantan Kepala BPSDM Aceh Cs Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa. 

Acehglobal.com – Banda Aceh. 

Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial S ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024.

Ada 3 tersangka yang dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Aceh Masing-masing berinisial :

1. S (PNS, juga selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021 sampai dengan 2024),

2. CP (PNS, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama pada BPSDM Aceh) dan

3. RH (PNS, PPTK pada BPSDM Aceh).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penkun Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH mengatakan, Tim penyidik Kejati Aceh telah menetapkan dan menahan para tersangka di rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh dilakukan pada Kamis (2/4/2026).

Ali Rasab mengatakan, pada tahun 2021 sampai dengan 2024, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa melalui BPSDM Aceh sebagaimana Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor: BPSDM.422.5/0103/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 s/d 2024.

Adapun jumlah alokasi anggaran untuk kegiatan program beasiswa tersebut sebagaimana tertuang di dalam DPA BPSDM Aceh adalah sebagai berikut:

1. Tahun 2021 s.d. 2023, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp.21.038.650.455,00.

2. Tahun 2024, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp 5.826.096.000,00.

Dalam pelaksanaannya, Syaridin, S.Pd., M.Pd selaku Kepala BPSDM Aceh menunjuk Reza Hidayat Syah, S.IP., MPA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dr Chalili Putra, M.Kes sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan pengelolaan anggaran program beasiswa tersebut.

Dari 15 kegiatan program beasiswa tersebut, terdapat program S2 kerja sama Pemerintah Aceh luar negeri serta program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri kepada mahasiswa penerima beasiswa yang penyalurannya melalui IEP Persada Indonesia untuk program split site (University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala) tahun 2021 s/d 2024.

Total penyaluran beasiswa kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island dari
BPSDM Aceh melalui rekening IEP Persada Indonesia (pihak ketiga) sebesar Rp 26.038.650.455,00 (tahun 2021 sampai dengan 2023).

Namun pada kenyataannya, penyaluran beasiswa oleh BPSDM tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa (Letter
of Sponsorship).

Terdapat penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM atas permintaan Reza Hidayat Syah, yang tidak berdasarkan Student Dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada University of Rhode Island, sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554,254.58 atau Rp 8.251.942.347,70 (dengan kurs 1 USD = Rp 14.700).

Selain itu, terdapat penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat
Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang mengakibatkan
kerugian keuangan negara sekitar Rp 14.078.038.347,00.

Potensi Kerugian Negara
Akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif,
mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 14.078.038.347,00
(empat belas miliar tujuh puluh delapan juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat
puluh tujuh rupiah).

Pasal yang Disangkakan
1. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni:
Primair: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Alasan Dilakukan Penahanan
Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) dan (4) serta Pasal 100 ayat (1), (3), dan (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yaitu Telah diperoleh dua alat bukti yang sah dan Tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan/atau berupaya merusak serta menghilangkan barang bukti.

Waktu dan Tempat Penahanan
Terhadap tersangka S, CP, dan RH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 2 April 2026 sampai dengan 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu.

Penyitaan dan Pengembalian Keuangan Negara Telah dilakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara atas nama tersangka S, CP dan RH sebesar Rp 1.882.854.400,00, dimana uang tersebut telah dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 KT Aceh.(**)