Acehglobal.com – Banda Aceh.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh mengvonis 3 Tahun penjara untuk masing-masing terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku adat istiadat dan mobiler di Majelis Adat Aceh (MAA) sebesar Rp 5.600.000.000 Tahun 2022-2023.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas tindak pidana korupsi dengan 3 terdakwa masing-masing berinisial Terdakwa Emi Sukma, S.T Bin Syukurni selaku rekanan, Muhammad Zaini, Sos, M. SiĀ selaku KPA dan Sadaruddin Bin Jalaluddin selaku PPTK.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Teuku Syarafi, S.H., M.H digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Jum’at (28/6/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Suhendro, SH, MH mengatakan, Terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA Kabupaten/Kota maupun Provinsi dengan total Pagu Anggaran Rp. 5.600.000.000.
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Aceh maka, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745 berdasarkan LHAPKKN.
Terdakwa di vonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama. Sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Banda Aceh Teuku Syarafi, S.H., M.H menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emi Sulma, ST Bin Syukurni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan Subsidair 3 bulan kurungan dengan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.586.726.572.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Zaini, S.Sos, M.Si. selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan subsidiar 6 bulan kurungan.
Dan terdakwa Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan subsidiar 6 bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim telah ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa Emi Sukma, S.T Bin Syukurni dengan pidana penjara dari 8 tahun menjadi 1 Tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000.
Dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan subsidiar 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa Muhammad Zaini, S.Sos, M.Si dari 5 tahun menjadi 1 Tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000.
Dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan subsidiar 6 bulan kurungan.
Sementara, Terdakwa Sadaruddin Bin Alm Jalaluddin dijatuhkan hukuman 1 Tahun dari 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan subsidiar 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya Hukum Banding, kata Kajari Suhendri.
Sidang pembacaan putusan kepada ketiga terdakwa korupsi di MAA dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh yaitu Putra Masduri, S.H., M.H, Teddy Lazuardi Syahputra, S.H, M.H, Muharizal, S.H, M.H., DR. Fery Ichsan Karunia, S.H. M.H, Sutrisna, S.H, Asmadi Syam, S.H, M.H dan Yuni Rahayu, S.H. (sya)