Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Kasasi JPU

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Mahkamah Agung R.I mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama terdakwa Tengku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil dan H Mursil, S.H. M.Kn Bin Husni yang telah diajukan Kasasi pada tanggal 8 Maret 2024 atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto, SH melalu Kasi Penkum Ali Rasab Lubis, SH Rabu (18/12/2024) mengatakan, Mahkamah Agung R.I telah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum(JPU)  putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Putusan tersebut dengan Nomor : 49 / Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa Tengku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil dan Nomor : 59 / Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa H. Mursil, S.H. M.Kn. Bin Husni.

Ali Rasab mengatakan, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diterima Pengadilan Negeri Banda Aceh yakni, Nomor Perkara 5795/K/Pid.Sus/2024 menerangkan bahwa terbukti Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana pidana penjara selama 4 tahun, denda  sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 3 bulan.

Upaya hukum kasasi JPU dilakukan setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan putusannya berdasarkan Putusan Nomor : 49 / Pid.Sus-TPK/2023/PN.Banda Aceh tanggal 2 Februari 2024 atas nama terdakwa Tengku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil dan Nomor : 59 / Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa H. Mursil, S.H. M.Kn. Bin Husni menyatakan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak).

Namun demikian sampai   saat   ini   Jaksa   Penuntut   Umum   belum   menerima   relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung R.I tersebut, dan apabila telah menerima relas tersebut maka Jaksa Penuntut Umum segera melakukan eksekusi dengan cara memasukkan terpidana Tengku Yusni Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil dan H. Mursil, S.H. M.Kn. Bin Husni ke dalam Lapas untuk menjalani pidana yang dijatuhkan, serta melakukan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan kasasi, kata Ali Rasab.

Bahwa sebelumnya dalam perkara yang sama atas nama terdakwa Ir Tengku Rusli Bin (Alm) Tengku Abdul Jalil telah diputus oleh Mahkamah Agung R.I Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024.

Berdasarkan permohonan Jaksa Penuntut Umum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 51/ Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 yang amarnya putusannya menyatakan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak).

Terbukti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp. 300.000.000 atau Subsidair 3 bulan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.430.000.000 Subsidair 2 tahun penjara.

Kemudian terhadap putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024, dimana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tamiang telah menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang  Nomor  : Print-01/L.1.15/Fu.1/12/2024  tanggal  02  Desember  2024  tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024 atas nama terpidana Ir. Tengku Rusli bin (alm) Tengku Abdul Jalil, ujar Ali Rasab.(**)