Daerah  

Mahasiswa IAIN Langsa Minta Pemerintah Aceh Tolak Revisi Masa Jabatan Keuchik di Aceh.

Syafrial
Ketua DEMA IAIN Kota Langsa Afinas Qadafi. Foto/AJNN

Acehglobal.com – Banda Aceh. Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa Afinas Qadafi meminta Pemerintah Aceh untuk tidak merevisi UUPA terkait tuntutan para Keuchik untuk mengakomodir masa jabatan Keuchik 8 Tahun.

Ketua Dema IAIN Kota Langsa Afinas Qadafi menilai tuntutan para Keuchik di Aceh yang menginginkan perpanjangan masa jabatan satu periode menjadi delapan tahun sarat dengan kepentingan pribadi.

Oleh karena itu Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Langsa secara tegas menolak  masa jabatan keuchik menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Karena Aceh tidak sama dengan Provinsi lain, kita memiliki Undang-Undang tersendiri yaitu UUPA Nomor 11 Tahun 2006, kata Afinas Selasa (24/4/2024).

Sebagaimana halnya, permintaan perpanjangan masa jabatan Keuchik dari enam menjadi delapan tahun dalam satu periode yang sempat disampaikan oleh para Keuchik dalam sebuah aksi unjuk rasa yang digelar di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Permintaan Apdesi terhadap Pemerintah Aceh untuk bisa menetapkan masa jabatan Keuchik 8 Tahun selain landasan yang kurang kuat tuntutan tersebut juga tidak memberikan manfaat untuk masyarakat di Tanah Rencong.

Malah tuntutan tersebut dinilai lebih banyak untuk kepentingan pribadi dan bukan kepentingan masyarakat Gampong, kata Afinas Qadafi.

Menurut Afinas, tindakan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Aceh yang meminta penambahan masa jabatan 8 Tahun melampiaskan sikap tidak malu bagi sang Keuchik.

Sebab, jabatan 6 tahun yang ada saat ini belum bisa memberikan efek manfaat kepada masyarakat juga kualitas kinerja para Keuchik.

Bahkan selama ini para Keuchik di sejumlah Gampong Di Aceh ditemukan permasalahan yang tersangkut dengan tindak pidana korupsi. Mulai dari aspek Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) maupun pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan.

Baca juga   Curhat Polwan Cantik Bersama Masyarakat Gampong Punge Blang Cut.

“Banyak keuchik di Aceh yang tersangkut pidana korupsi, efek dari pengelolaan dana desa yang bermasalah baik lewat mark up proyek desa dan proyek fiktif,” kata Afinas sebagaimana dilansir AJNN.

Afinas meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Provinsi agar tidak mengakomkdir aspirasi Apresiasi Provinsi Aceh yang menuntut perpanjangan masa jabatan 8 Tahun.

Undang-Undang (UU) Desa yang baru direvisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak bisa langsung diterapkan di Serambi Makkah, karena Aceh memiliki Undang-Undang yakni UUPA, kata Afinas.

Dia menyampaikan jika Tanah Rencong memiliki UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pemerintah Aceh atau UUPA yang lebih memiliki banyak manfaat untuk rakyat. Walau undang-undang itu kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk direvisi.

Untuk itu perlu diketahui bahwa, masa jabatan Keuchik tetap mempedomani UUPA yakni, 6 tahun dalam satu periode, ujar Afinas. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *