Acehglobal.com – Banda Aceh.
Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh akan melaporkan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam sejumlah pelelangan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi tersebut.
“Kita menemukan adanya indikasi pengaturan hingga persengkokolan dalam proses penentuan pemenang pelelangan yang dilakukan BP2JK Provinsi Aceh, yang kerap menabrak aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 12 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.
Tim advokasi kita sedang mengumpulkan data-data dan akan segera kita laporkan ke KPK nantinya,” kata Ketua DPW Alamp Aksi Aceh Mahmud Padang dalam prese realesenya Senin (8/1/2024).
Mahmud Padang mengungkapkan bahwa, ada beberapa hal yang akan dilaporkan diantaranya, terkait penentuan pemenang pada 5 paket proyek pekerjaan yang mangkrak bersumber pada anggaran Tahun 2022.
Pekerjaan tersebut diduga dimana dalam penentuan pemenang oleh BP2JK Aceh sengaja memilih penyedia dengan selisih harga penawaran pemenang yang ditetapkan oleh BP2JK Aceh diatas 20% dari pagu anggaran, tanpa memperhatikan koreksi kewajaran harga, sehingga tidak lagi sesuai dalam pelaksanaan dan akhirnya proyek tersebut mangkrak.
Hal iannya, BP2JK Aceh telah menetapkan satu perusahaan pemenang untuk 3 Paket pekerjaan dengan nilai puluhan milyar yang dimenangkan PT AP dalam waktu bersamaan.
Sehingga kuat dugaan ada pengaturan dan persekongkolan tender yang sarat KKN dalam pelelangan di BP2JK Aceh selama ini. Tiga pekerjaan yang dimenangkan PT AP itu adalah Pembangunan Jaringan Irigasi Lhok Guci Aceh Barat senilai Rp 26,5 miliar, Pembangunan Jaringan Irigasi Jambo Aye Aceh Utara senilai Rp 24,8 miliar dan Rehabilitasi Bendung di Krueng Pase senilai Rp 22,8 miliar.
“Indikasi persekongkolan dalam proses pemenangan barang dan jasa itu merupakan salah satu praktek KKN yang tak dapat ditolerir. Untuk itu kita akan serahkan semua persoalan tersebut ke KPK agar dapat mengusut secara tuntas,” ujar Mahmud.
Ketua DPW Alamp Aksi Mahmud Padang mengungkapkan bahwa, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada BP2JK Aceh dengan berani mengangkangi aturan dengan menetapkan PT Fata Perdana Mandiri sebagai pemenang tender paket Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Kota Meulaboh yang bersumber dari APBN 2024 dengan nilai Penawaran RP. 34.394.783.000.
Padahal kata Mahmud Padang, diketahui bahwa PT Fata Perdana Mandiri tidak memenuhi syarat SBU dimana Sertifikat Badan Usaha SI 001 KBLI 2017 sudah habis masa berlaku sejak tanggal 14-01-2022.
SBU BS 010 KBLI 2020 Sub klasifikasi Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air status Sertifikasi Badan Usaha (SBU) nya sudah dibekukan atau dicabut sejak tanggal 07-09-2023. Sehingga dapat dilihat bahwa BP2JK Aceh dengan berani mengangkangi aturan dan menetapkan perusahaan pemenang yang SBU nya sudah habis masa berlakunya.
“Ini merupakan bukan persoalan kesalahan evaluasi biasa, namunitu adanya indikasi persekongkolan/kesepakatan jahat dalam proses pelelangan. Untuk itu hal tersebut harus diusut lebih lanjut. kenapa Pokja BP2JK Aceh dengan berani melanggar aturan dan memenangkan perusahaan yang SBU nya sudah kadaluarsa”, ungkap Mahmud.
Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah terkait adanya indikasi tidak dikembalikannya oleh BP2JK Aceh jaminan sanggah banding sebesar Rp. 2,9 M pada paket Peningkatan Struktur Jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Geumpang–Pameu dengan Pagu Anggaran Rp. 295 Milyar.
Disamping itu juga, Paket Peningkatan jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Geumpang Pameu dimenangkan PT Perapen Prima Mandiri dengan nilai Penawaran Rp. 236.358.719.200.
Dalam proses tendernya pun paket ini mendapat sangahan dari PT PP Persisi (Persero), dimana Pokja Pemilihan menolak sanggahan dan Sanggah banding yang diajukan oleh PT PP Persisi (Persero) juga ditolak oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam jawaban sanggah banding yang dikeluarkan oleh KPA yang ditujukan kepada Direktur PT PP Persisi Tbk nomor surat HM.05.03/Bb1.PJN.III/2022 tanggal 26 Juli 2022 perihal Tanggapan Sanggah Banding.
Mahmud juga menyebutkan, segala konsekwensi terkait Sanggah Banding sesuai IKP.BAB III Nomor 35 Sanggah banding poin 35.1.4 menyatakan bahwa, Pokja Pemilihan atau yang diberikan kuasa oleh Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetor ke Kas Negara jika sanggah banding ditolak atau tidak diterima.
“Ini merupakan suatu hal yang sangat fatal dan harus diusut, karena ada dugaan indikasi jaminan sanggah banding sebesar Rp. 2,9 M itu tidak dicairkan dan juga tidak disetor ke kas negara. KPK diminta untuk mengusut, kalau pun disetorkan saat ini, kan juga tertera tanggal berapa. Kenapa pada saat itu tidak disetorkan dan dikembangkan uangnya, in harus dicek lebih lanjut,” harap Mahmud.
Alamp Aksi berharap agar berbagai indikasi KKN yang terjadi dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa di BP2JK Aceh dapat diusut secara tuntas. “Jangan sampai praktek KKN dibiarkan begitu saja”.
Untuk itu kita akan melaporkan BP2Jk ke KPK, apalagi anggaran proyek-proyek yang dimengerti oleh BP2JK Aceh itu mencapai puluhan hingga ratusan milyar per paketnya dan bersumber dari APBN.
Kita sayangkan jika uang yang begitu besar digelontorkan dari APBN justru sia-sia, karena kualitas pekerjaannya rendah diakibatkan oleh indikasi pengaturan lelang dan persekongkolan dalam proses pelelangan yang bermuara kepada praktek KKN.
KPK harus mengusut tuntas persoalan ini, apalagi dalam proses pengadaan barang dan jasa indikasi suap menyuap juga sangat riskan terjadi dalam proses penunjukan pemenang lelang,” pungkas Mahmud. (**)