Acehglobal.com – BANDA ACEH. LSM Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh berharap kepada seluruh aparatur Desa Se-Aceh dan perangkat Desa lainnya untuk bersikap netral pada pilkada 2024 yang mendatang, karena bila ada keberpihakan aparatur Desa maka akan berdampak negatif pada stabilitas Desa juga Kabupaten/Kota.
“Kami berharap agar semua perangkat Desa bisa bersikap netral demi menjaga stabilitas Desanya,” kata Juru bicara LSM Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh Rizki Maulizar dalam realesenya Rabu (26/6/2024).
Rizki Maulizar mengatakan, tugas para perangkat Desa menjalankan Pemerintahan Desa tidak terlibat dalam politik, apalagi dalam politik praktis yang akan menganggu terhadap stabilitas Desa.
Jika kita melihat Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 tentang pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota menyebutkan, kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Para Kades yang terlibat berpolitik praktis juga ada sanksi sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016, kata Rizki Maulizar.
Sebagai halnya juga penegasan dalam Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menjadi UU.
Keuchik atau mukim yang telibat politik praktis juga akan dikenakan sanksi pidana, hal itu diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada bahwa, ketentuan sebagaimana dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak 6 juta rupiah”, tutup Rizki Maulizar. (**)