Acehglobal.com – Banda Aceh.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Aceh menegaskan bahwa, penyelenggara pendidikan dan manajemen di Universitas Abul Yatama (Unaya) yang sah adalah Yayasan Abulyatama Aceh dengan Pembina dan pemilik Yayasan Dr (HC) Rusli Bintang yang berdiri sejak tahun 1984.
Yayasan Abulyatama Aceh sebagai penyelenggara yang sah dan legal selaku penyelenggara Universitas Abulyatama bukan Yayasan Abulyatama NAD sebagaimana diklaim oleh pihak lain.
Penegasan itu terungkap saat jajaran Rektor Unaya dan Ketua Umum Yayasan Abul Yatama Aceh Drs Rusli Muhammad melakukan audiensi dengan LLDIKTI XIII Aceh yang diterima lansung Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh Dr Rizal Munadi Senin (10/3/2025).
Managemen Unaya Aceh yang dipimpin Rektor Unaya Dr Nurlis Efendi didampingi Wakil Rektor I Unaya Dr Usman Lamreung dan Wakil Rektor III Dr Edward M Nur turut hadir Ketua Umum Yayasan Abulyatama Aceh Drs Rusli Muhammad dan wakilnya Musa Bintang.
Hasil audiensi tersebut mendapat kepastian bahwa, penyelenggara Pendidikan dan manajemen Unaya yang sah adalah Yayasan Abulyatama Aceh.
Oleh karena itu Rektor Unaya Aceh Nurlis Effendi meminta kepada mantan Rektor (Agung Afryo Hadi Ph. D) untuk segera menghentikan aktivitas yang meresahkan civitas akademika Kampus.
Nurlis juga mengimbau agar Agung menghormati mertuanya sendiri, yaitu Dr (HC) H Rusli Bintang yang adalah Pembina dan pemilik Yayasan Abulyatama Aceh. “Jangan lupa, ini Aceh adalah daerah Syariat Islam”, kata Nurlis.
Sebaiknya kata Nurlis, jajaran pimpinan kampus yang lama untuk dapat menjaga harkat dan martabat sebagai pendidik. “Menjaga adab dan budaya Aceh yang Islami. Tak baik bertindak ugal-ugalan, malu pada diri sendiri”, kata Nurlis.
Audiensi bersama LLDIKTI Wilayah XIII Aceh dimana Rektor Unaya Aceh Nurlis didampingi Wakil Rektor I Unaya Dr Usman Lamreung dan Wakil Rektor III Dr Edward M Nur. Selain itu juga hadir Ketua Umum Yayasan Abulyatama Aceh, Rusli Muhammad dan wakilnya Musa Bintang.
“Jadi jelas tidak ada dualisme yayasan dalam Universitas Abulyatama Aceh, sebab yang terdaftar dan terverifikasi oleh LLDIKTI Wilayah XIII Aceh cuma satu Yayasan yaitu, Yayasan Abulyatama Aceh”, kata Nurlis.
Yayasan Abulyatam Aceh merupakan pemilik otoritas tunggal pada Universitas Abulyatama. Bahkan Agung Afryo Hadi juga sebelumnya diangkat sebagai rektor oleh Yayasan Abulyatama Aceh dan kemudian diberhentikan oleh yayasan yang sama.
Kemudian Yayasan Abulyatama Aceh merotasi management dengan secara sah menunjuk Nurlis Effendi sebagai rektor melalui pengangkatan dan pemberhentian yang legal secara hukum.
Sejumlah tindakan yang dilakukan oleh oknum mantan rektor itu memicu keresahan dalam kampus. “Saya akan mengambil tindakan hukum jika mantan Rektor Agung tidak menghentikan aksi itu”, tegas Nurlis.(**)