Pemkab Abdya Ucapan Ramadhan Pelantikan Bupati Abdya

Laporan Capaian Kinerja Ombudsman RI Perwakilan Aceh 2024 Dalam “NGULIK”.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menyampaikan sejumlah laporan yang diterima selama tahun 2024, ini merupakan capaian kinerja Ombudsman RI Perwakilan Aceh hasil penilaian kepatuhan, rencana kerja tahun 2025 dalam acara Ngopi Pelayanan Publik (NGULIK) bersama rekan-rekan media bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh KAWASAN Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh Rabu. (22/1/2025).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, SE, Ak, MPA yang didampingi anggota Ombudsman RI Dadang suparjo S mengapresiasi teman-teman media atas kerja sama dan dukungannya dalam pemberitaan pelayanan publik selama ini, terutama dalam kajian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Rujukan Rumah Sakit tahun 2024”.

Capaian kinerja Ombudsman RI Perwakilan Aceh tahun 2024 menerima sebanyak 545 laporan. Klasifikasi laporan meliputi Laporan Masyarakat (LM) yang berjumlah 165 laporan, Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) 5 laporan yang terdiri dari 3 laporan terkait substansi kepegawaian, 2 laporan sarana dan prasarana (toilet) di pelabuhan dan di rumah sakit.

Kemudian Tembusan sebanyak 75 laporan, terakhir paling banyak adalah Konsultasi masyarakat atas berbagai keluhan terkait pelayanan publik sejumlah 300 laporan.

Dian Rubianty menyampaikan, dari 170 laporan yang terdiri dari LM dan RCO, Ombudsman menindaklanjuti laporan tersebut dengan memverifikasi kelengkapan syarat formil dan materilnya.

Terdapat 107 LM ditutup di Penerimaan Verifikasi dan Laporan (PVL) karena beberapa hal, yaitu sudah diselesaikan oleh pihak terkait di luar kewenangan Ombudsman, dan tidak memenuhi syarat formil atau materil. Kemudian terdapat 63 LM yang dilimpahkan ke pihak Keasistenan Bidang Pemeriksaan, 27 laporan sudah diselesaikan dan ditutup dan 36 laporan sedang dalam proses pemeriksaan.

Sejak laporan yang diterima, ada beberapa substansi yang paling sering dilaporkan, yaitu, hak sipil dan politik sebanyak 201 laporan yang menjadi urutan pertama atau 37% karena pada tahun 2024 ada dua kali penyelenggaraan pemilu, banyak tembusan laporan, konsultasi dan laporan yang disampaikan ke Ombudsman.

Lalu diikuti dengan substansi kepegawaian terdapat 82 laporan, kesehatan 40, pedesaan 37, dan agraria 27, jelas Dian.

“Sekitar 78% laporan telah diselesaikan”.

Pada Tahun 2024, terdapat 40 laporan dalam klasifikasi kesehatan, maka dilakukan Rapid Assesment terkait Optimalisasi Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute) dan diberikan kepada pihak-pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan Puskesmas yang tahun ini akan dilaksanakan monitoring.

Ombudsman Aceh juga memaparkan  rencana kerja yang akan dilaksanakan di tahun 2025, selain menerima laporan Ombudsman juga fokus mengkaji kebijakan permasalahan peserta didik dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) layanan perizinan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum optimal.

Banyaknya berita terkait kekerasan terhadap anak seperti, bullying, anak yang disiram air cabai, dikeluarkan dari sekolah dan sebagainya. Ombudsman Perwakilan Aceh menginisasi untuk melakukan Rapid Assesment  tekait optimalisasi peran sekolah dalam kesehatan jiwa peserta didik yang nantinya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekolah, dan Unit Layanan.

Tahun 2025 Ombudsman juga lakukan IAPS terkait perizinan ilegal, karena melihat banyaknya UMKM yang sulit dalam pengurusan izin. Hal ini bertujuan untuk mempermudah para UMKM dalam mengurus izin usahanya, kata Dian.

Sebelumnya Ombudsman sudah dilakukan acara selebrasi nilai kepatuhan tahun 2024. Indikator penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 yang meliputi pada Dinas Sosial, Dinas PMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, dan 2 Puskesmas di masing-masing 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Pemerintah Aceh masuk ke zona hijau, 13 Kabupaten/Kota zona hijau dengan kualitas tertinggi dan 10 kabupaten kota juga masuk zona hijau dengan kualitas tinggi. Kabupaten Pidie, Gayo Lues, dan Simeulue dulunya zona merah, tahun 2024 sudah zona hijau.

“Media tidak hanya eksistensinya sebagai media, namun juga pilar civil society: transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas secara langsung maupun mendorong elemen-elemen lain dalam mempengaruhi”, jelas Dadang.(**)