Selamat Hari Jadi Kab Aceh Utara Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Kuasa Hukum Korban Pengoroyokan Di Matang Drien Laporkan 6 Pelaku Ke Polres Lhoksukon.

Acehglobal.com – Lhoksukon.
Kuasa Hukum korban kasus pengeroyokan di Matang Drien Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara melaporkan 6 pelaku ke Polres Lhoksukon Aceh Utara pada (19/8/2014).

Korban kasus pengeroyokan bernama Zia Ulhaq (27) memberikan kuasa penuh kepada kuasa hukum H A Muthallib Ibrahim , SE,.,SH,.M.Si,.M.Kn dan Muhammad Nazar, SH dari kantor YARA Langsa untuk melaporkan ke 6 pelaku ke Polres Lhoksukon.

Pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban di tempat acara tunangan di Gampong Matang Drien kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara Provinsi Aceh, jelas kuasa hukumnya HA Muthallib dalam realesenya Sabtu (14/9/2024).

H A Muthallib menjelaskan, Peristiwa itu bermula korban yang sedang berada di rumahnya sedang mengurus acara pertunangan kakaknya pada 13 Agustus 2024 sekitar pukul 12.30 wib, tiba-tiba datang sekelompok orang memukul dirinya sehingga badan dan mukanya penuh luka memar akibat terkena bogem mentah dari pelaku.

Pelaku yang berjumlah 6 orang masing-masing berinisial DD, IR, WY, WD, AW dan MY datang yang tidak di undang oleh pemilik rumah dalan acara tunangan putrinya yaitu kakak dari korban.

Kepada polisi korban mengakui tidak pernah ada selisih paham dengan ke 6 pelaku Pengeroyokan tersebut, karena korban sudah lama di pesantren di Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Sehingga dirinya kaget saat dipukul oleh mereka, yang dikenal hanya WD dari 6 orang, namun yang memukul banyak orang dari belakang sehingga baju koyak, ungkap korban Zia Ulhaq kepada polisi di Polres Aceh Utara.

Kuasa hukum korban yang diketuai H A Muthallib menjelaskan bahwa, kliennya di keroyok tanpa alasan, karena kliennya juga selama ini berada di pesantren Samalanga, Bireun tidak ada di Matang Drien.

Kita menduga kejahatan yang dilakukan oleh 6 pelaku mungkin saja salah alamat, ujar H Thallib.

“Oleh karena kita melaporkan kasus ini ke Polisi Polres Aceh Utara, sesuai dengan nomor laporan polisi: STTLIP/ 120/VIII/2024/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH pada Tanggal 19 Agustus 2024, dengan menggunakan pasal 170 KUHP juncto 351,” ujar H Thallib.

H Thallib menambahkan, kedatangan mereka kerumah korban dengan alasan mencari pencuri, karena terjadi teriakan dari mulud WD bahwa ada pencuri di rumah ini.

Padahal, keluarga dirumah tersebut sedang ada acara tunangan anaknya sehingga sedikit kaget, karena mereka datang berteriak, bukan hanya pencuri, namun meminta kepada pemilik rumah yang sedang acara tunangan itu, panggil keluarga kalian kemari kapanggil neneknya dan pakcik kalian keluarga kalian semua kemari.

Suara lantang ini keluar dari mulut oknum WD, yang juga perangkat Gampong Matang Drien, ujar H Thallib.(**)