Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Pancasila
Hukrim  

Kuasa Hukum Dr Muslem Siap Hadapi Gugatan Banding Rektor IAIN Langsa.

H A Muthallib, SE., S.H., M.Si.,M.Kn.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kuasa hukum Dr Muslem selaku penggugat menyatakan siap menghadapi gugatan banding yang dilakukan Rektor IAIN Langsa sebagaimana di lansir salah media online Minggu (10/8/2025).

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dalam perkara Nomor 8/G/2025/PTUN BNA Kamis (7/8/2025) majelis hakim memutuskan  mengabulkan seluruh gugatan penggugat terkait pembatalan SK Rektor IAIN Langsa Nomor 951 Tahun 2024 tentang pemberhentian Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI).

Majelis Hakim mewajibkan tergugat untuk melakukan pencabutan SK dan merehabilitasi kedudukan penggugat untuk masa jabatan 2023-2027, serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 411.000,00.

Kuasa hukum penggugat H A Muthallib, SE., S.H., M.Si.,M.Kn., CPM., CPArb menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum lanjutan jika gugatan banding menjadi pilihan Rektor.

Kuasa penggugat H A Muthalib mendorong Rektor (Tergugat) agar dapat menjalankan hasil putusan majelis hakim demi pemulihan akademik dan perbaikan tata kelola kampus tertua di Langsa Provinsi Aceh.

“Kami siap menghadapi upaya hukum banding jika itu pilihan Rektor. Namun akan jauh lebih baik bila mempertimbangkan secara matang dan menjalankan putusan pengadilan sebagai langkah merangkul dalam memulihkan suasana akademik dan memperbaiki lembaga”, kata Thallib.

Thallib menambahkan, pelaksanaan putusan pengadilan akan menjadi langkah penting untuk mengakhiri ketegangan internal dan mengembalikan fokus pada peningkatan mutu akademik.

Sebelumnya, PTUN Banda Aceh menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, membatalkan SK pemberhentian dan memerintahkan rehabilitasi jabatan penggugat.

Sesuai ketentuan yang berlaku, upaya hukum lanjutan tetap terbuka bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan tingkat pertama, silakan lakukan banding, ujar H Thallib.(**)