Acehglobal.com – Lampung. Lawfirm Osep Doddy and Partners, selaku tim penasihat hukum Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung akan melayangkan somasi ke pihak Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners sebagai penasihat hukum Muhammad Kadafi untuk meminta maaf secara terbuka yang dinilai telah menyampaikan informasi bohong terkait keputusan Kemendikti yang menganulir pengangkatan Ahmad Farich dan pengesahan kepemimpinan rektor Muhammad Kadafi.
Lawfirm Osep Doddy and Partners menegaskan, Kemendikti tidak pernah mengeluarkan surat penganuliran pengangkatan Rektor Ahmad Farich, dibuktikan surat pemberitahuan nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025
Lawfirm Osep Doddy and Partners juga menegaskan bahwa, polemik yang terjadi di Altek Bandar Lampung bukan permasalahan keluarga antara bapak dan anak, melainkan penyerobotan kepemimpinan dan kewenangan di Universitas Malahayati dan Yayasan Altek
Lawfirm Osep Doddy and Partners menyayangkan penyampaian informasi yang disampaikan pihak Muhammad Kadafi yang diwakili Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners dengan menganulir pengangkatan Ahmad Farich dan pengesahan kepemimpinan rektor Muhammad Kadafi.
Bila somasi tersebut tidak diindahkan, maka Kantor Hukum Sopian Sitepu and Patners bakal dilaporkan Dewan Kode Etik Profesi Advokat DPC Peradi Bandar Lampung.
Lawfirm Osep Doddy and Partners menegaskan bahwa, informasi sebelumnya yang dimuat dalam berita disampaikan merupakan kebohongan yang sesat dan menyesatkan.(**)