Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur

KPU Mentahkan Keputusan KIP Aceh, Bustami/Fadhil Dipersilakan Lengkapi Syarat.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Setiap Cagub/Cawagub, Cabup/Cawabup dan Cawalkot/Cawalkot/disyaratkan harus brsedia menjalankan undang undang secara nasional serta undang undang terkait kekhususan Aceh. Dan itu dibuktikan dengan tandatangan di atas kertas bermaterai, serta tak perlu harus di depan lembaga DPRA/DPRK.

Sehingga Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Mochammad Afifuddin mengeluarkan surat resmi bernomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 ditujukan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait penetapan pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Aceh.

Surat tersebut dikeluarkan sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 1186/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 21 September 2024 perihal kronologis tahapan pencalonan bakal pasangan calon.

Dalam surat yang beredar luas tersebut, Ketua KPU meminta KIP Aceh untuk menyesuaikan aturan pencalonan Calon Kepala Daerah sesuai dengan perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.

Dalam surat tertanggal 21 September 2024 tersebut Afifuddin menjelaskan, Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 menyatakan bahwa, pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Wali Kota harus menandatangani surat pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di depan Lembaga legislatif DPRA atau DPRK.

Namun, ketentuan tersebut telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, kata Mochammad Afifuddin sesuai dengan bunyi surat tersebut .

Mochammad Afifuddin mengatakan, Dalam perubahan tersebut, pasangan bakal calon kini hanya diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan nasional serta peraturan khusus dan istimewa yang berlaku di Aceh tanpa perlu dilakukan di hadapan Lembaga DPRA/DPRK.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, Ketua KPU RI meminta KIP Aceh untuk segera melakukan revisi terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur pedoman teknis pencalonan Bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Aceh.

Ketua KPU-RI Mochammad Afifuddin meminta KIP Aceh untuk berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh, pasangan calon dan partai politik peserta pemilu terkait perubahan persyaratan tersebut.

Selain itu, KPU juga meminta KIP Aceh memberi waktu tambahan bagi pasangan calon untuk melengkapi dokumen persyaratan baru sebelum penetapan calon.

Kendati demikian, dalam surat yang ditujukan kepada KIP Aceh tersebut Afifuddin menegaskan, bagi pasangan calon yang sebelumnya sudah menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 di depan DPRA/DPRK, mereka tetap dinyatakan memenuhi syarat, ujar Mohammad Afifuddin.

Ketua Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh Saiful saat dikomfirmasi melalui selulernya Minggu (22/9/2024) tidak terhubung, dan pesan singkat WhatsApp juga tidak ada balasan hanya terconteng satu.(**)