Acehglobal.com – Banda Aceh.
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Aceh Dr H. Suharjono melantik H Firmansyah sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor untuk Masa Jabatan Kedua 2023 – 2028 di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro Pengadilan Tinggi di Banda Aceh pada kamis (30/3/2023).
Ketua Pengadilan Tinggi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada H Firmansyah yang telah mengabdi selama 5 tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc yang diberi kewenangan khusus menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi.
“Semoga Firmansyah selalu mendapatkan kesehatan, perlindungan dan tuntunan dari Allah SWT dalam menjalankan tugas mulia ini dalam jabatan kedua hingga 5 tahun kedepan”, ujar Dr Suharjono.
Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, H. Firmansyah adalah Putra kelahiran Langsa tanggal 10 Agustus 1968. Alumni Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala lulus tahun 2011.
H Firmansyah sudah 15 tahun mengemban tugas sebagai Hakim Ad Hoc, Dua periode sebagai Hakim Ad Hoc PHI di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan kemudian diangkat oleh Presiden menjadi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh sejak 30 Maret 2018 lalu.
Sebelum diangkat menjadi Hakim, mantan Aktivis Mahasiswa FH Unsyiah ini mengawali karirnya sebagai pegawai BUMN di PTPN I Langsa.
Acara pelantikan yang berlangsung khidmat dihadiri oleh semua Hakim Tinggi, Kepaniteraan, Kesekretariatan dan Ibu-ibu para istri Hakim dan pegawai yang tergabung dalam Organisasi Dharmayukti Karini.
Disela-sela acara pelantikannya, Hakim Tinggi Ad Hoc Firmansyah melalui Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr Taqwaddin Husin menyampaikan terima kasih kepada semua warga Pengadilan Tinggi BNA yang telah mendukungnya selama 5 tahun pertama masa jabatannya.
“Saya mohon dukungan dan bantuan dari semua warga Pengadilan Tinggi Banda Aceh, baik dari Pimpinan, para Hakim Tinggi, Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
“Insya Allah saya akan terus meningkatkan kompetensi akademik dan teknis seraya tetap merawat integritas dalam mengemban tugas yang mulia ini”, Pungkas H Firmansyah.(**)