Koordinator MaTA Menyikapi Perihal Kedatangan KPK Ke Aceh.

Syafrial
Alfian : Ketua LSM MaTA.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Aceh kali ini menjadi perhatian publik secara serius, karena status Ketua  KPK kini berada dalam posisi  penyelidikan  oleh  pihak Polda  Metro  Jaya  dan  Dewan  Pengawas  KPK  dalam  kasus indikasi pemerasan dan penerimaan fasilitas yang dinilai sebagai bentuk gratifikasi atau terjadinya  konflik  kepentingan  dalam penanganan  perkara  oleh  KPK.

Koordinator MaTA Alfian dalam keterangannya Jum’at (10/11/2023) mengungkapkan bahwa, Selama  ini  Ketua  KPK menjadi yang paling sering dilaporkan atas adanya dugaan pelanggaran kode etik ke dewan pengawas KPK. mulai dari dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan di kementerian ESDM, sewa halikopter mewah, bertemu pihak terkait perkara sampai pada memberhentikan Brigjen Endar atas dugaan menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau Mens Rea.

Hal terkini  yang sedang menguras perhatian publik adalah adanya dugaan Ketua KPK menjadi saksi atas pemerasan terhadap tersangka berinisial SYL dan gratifikasi rumah sewa oleh seorang pengusaha.

Selama kepemipinan KPK dijabat Filri Bahuri , kewibawaan, marwah KPK  dan  kepercayaan    publik  jauh  dari  kepemimpinan  KPK  sebelumnya.  Sehingga  publik menjadi resah atas rencana sejak revisi UU KPK dan terpilih orang-orang yang sangat kita ragukan secara integritasnya dan hari ini menjadi sejarah paling pahit dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dari realita tersebut maka, kami memandang kedatangan Ketua KPK ke Aceh  sama  sekali  tidak ada relevansi dengan  kerja  antikorupsi,  karena integritasnya sangat bermasalah. sehingga datang ke aceh hanya sekedar mengulur-ngulur waktu atas pemanggilan penyidik dan dewas KPK atas dugaan yang menjadi perhatian publik selama ini, kata Alfian.

Koordinator MaTA Alfian juga mempertanyakan terkait perkembangan  penyelidikan 5 kasus dugaan Korupsi di Aceh yang pernah di lidik oleh KPK dengan pagu anggaran 5.427 Trilyun yang sampai sekarang tidak ada kejelasan yang dimulai pada 03 Juni 2021 lalu dan memasuki pada 890 hari pasca penyelidikan.

Baca juga   Rivan A Purwantono: Jasa Raharja Ambil Peran Aktif dalam Penanganan Mudik Lebaran 2023.

KPK juga tidak merespon atas surat dari koalisi masyarakat  sipil  Aceh  yang sudah dua  kali  menyurati  KPK  dengan perihal  atas  perkembangan  kasus tersebut yang hingga kini belum adanya kepastian hukum atas penyelidikan kasus tersebut.

Maka kami dari MaTA patut menilai KPK “Bermain” dengan kasus yang di maksud, sehingga hasil lidik KPK tidak ada perkembangan apa pun dan tidak ada kepastian hukum, tegas Alfian.

MaTA   juga   mempertanyakan   kepada   KPK   atas   mekanisme   pencegahan   dan pendidikan anti korupsi yang dilakukan terhadap siswa SMA/SMK di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, bedasarkan surat yang kami dapatkan yang ditanda tangan oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar suatu kejanggalan.

Pasalnya dalam surat yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK bernomor 421.7/3937 Perihal permintaan peserta kegiatan sosialisasi pendidikan antikorupsi di point dua diminta kepada para peserta dalam mengajukan pertanyaan hendaknya tidak memojokkan suatu instansi atau lembaga tertentu,kata Alfian.

Poin lainnya kami menilai adanya pembungkaman  dan  gaya  Feudal yang harus  dilawan.  Bahwasanya Pendidikan  antikorupsi  itu  bagaimana mendidik manusia memiliki kesadaran kritis atas bahaya laten korupsi bukan membatasi atau mengitervensi anak didik, ujar Alfian.

Kemudian acara menjadi beban bagi para Kepala Sekolah dan peserta didik yang tidak  ada  anggaran  khusus untuk mobilisasi dan konsumsi yang tersedia, dan ini menjadi potensi korupsi. Pertanyaannya, fungsi KPK atas pendidikan antikorupsi tersebut apakah sebagai “Orang Panggung” atau agen perubahan.

MaTA mendukung atas sikap organisasi wartawan AJI, IJTI dan PWI terkait pengusutan atas intimidasi terhadap dua jurnalis di Aceh dan ini menjadi pesan kepada publik, dimana kedatangan pimpinan KPK ke Aceh jelas menghindar atas penyelidikan pihak Polda Metro jaya yang sedang berlangsung saat ini.

Baca juga   Wakapolres Pijay Instruksikan Jajarannya Gencarkan Patroli.

Sehingga tidak memiliki kesiapan lain, padahal pimpinan KPK adalah sebagai pejabat publik. MaTA  juga mempertanyakan ada pejabat Pemerintah Aceh yang memfungsikan dirinya sebagai “Pagar Betis” ketika teman-teman media di Aceh meminta untuk melakukan wawancara dengan Ketua KPK. Dimana  pejabat tersebut atas penelusuran MaTA, ternyata sudah dua kali di periksa oleh KPK atas kasus korupsi pada pagu anggaran Rp. 5.427 Trilyun.

Informasi lainnya menyebutkan bahwa, Ketua KPK Firli Bahuri sudah dua mangkir dari pemanggilan pihak penyelidikan Polda Metro Jaya. Bahkan kuat dugaan, Ketua KPK Firli Bahuri berangkat dari Aceh pasca  memberikan pendidikan anti korupsi bagi para siswa-siswi SMA dan SMK Kota Banda Aceh akan langsung di tangkap.(sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *