Kompolnas Tindak Lanjut Laporan 24 Ton Solar Dari YARA.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh,
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menindaklanjuti laporan Pengaduan dari Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat dan Nagan Raya Hamdani, Sos.SH,.MH pada 4 Mei 2023 lalu terkait dengan penanganan penyidikan 24 Ton Solar oleh Ditreskrimsus Polda Aceh.

“YARA diberitahukan bahwa surat laporannya itu telah diterima oleh Kompolnas pada Tanggal 3 Mei 2023 dengan Nomor Reg: 650/33/Res/V/2023/Kompolnas dan telah disampaikan kepada Kapolri sesuai surat Ketua Kompolnas Nomor B-650 A/Kompolnas/5/2023 Tanggal 5 Mei 2023 untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama”, kata Jetua Perwakilan YARA Hamdani dalam realesenya Jum’at malam (19/5/2023).

Bukti Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kompolnas Dr Benny Jozua Mamotto, SH., M.Si itu dikirimkan langsung ke Kantor YARA di Banda Aceh oleh Kompolnas. Hamdani berharap Kompolnas dapat berkunjung ke Aceh untuk melihat langsung proses penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh yang sampai saat ini menurut Hamdani masih stagnan.

“Kami berharap agar Kompolnas dapat berkunjung ke Aceh untuk melihat langsung penyidikan kasus 24 Ton Solar di Polda Aceh yang kami laporkan, karena menurut pantauan kami proses tersebut masih stagnan di Polda”, kata Hamdani.

Beberapa waktu lalu Hamdani juga telah menyerahkan tambahan dokumen laporan kepada Kompolnas yang diterima langsung oleh anggota Kompolnas, Poengky Indarti.
Dokumen yang diserahkan itu berupa satu berkas SPDP kasus penyidikan 24 ton BBM tangkapan Polda Aceh beberapa waktu lalu yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dan Surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh yang menyampaikan bahwa sampai pada Tanggal 3 Mei 2023 (sesuai tanggal surat yang kami terima), Penyidik Polda Aceh belum mengirimkan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, jelas Hamdani.

Baca juga   Warga Tiro Serahkan Senpi Jenis Pistol Sisa Konflik Ke Polisi.

“Ada dua dokumen surat yang kami sampaikan saat itu untuk bukti tambahan laporan tersebut, pertama surat SPDP penyidik Polda Aceh ke Kejati Aceh dan kedua Surat Pemberitahuan dari Kejati Aceh bahwa sampai dengan Tanggal 3 Mei 2023 surat yang kami terima, Kejaksaan masih belum menerima pelimpahan berkas tahap satu dari penyidikan Polda Aceh”, kata Hamdani usai menyerahkan surat tersebut di Kantor Kompolnas di Jakarta.

Sebelumnya juga diberitakan bahwa Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya Hamdani telah melaporkan Dirreskrimsus Polda Aceh ke Propam Mabes Polri atas
Dugaan ‘Main Mata’ Kasus BBM tangkapan Polda Aceh sebanyak 24 ton.

“Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada ‘main mata’ untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu,” kata Hamdani dalam keterangannya pada Kamis 13/4/2023 lalu.

Hamdani mengaku telah melaporkan bukti ketidakprofesionalan yang disampaikan dalam laporan tersebut. Bukti tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim YARA, kata Hamdani.

Penangkapan kedua truk tangki itu dilakukan oleh tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh di Gunung Trans Kecamatan Tandu Raya Kabupaten Nagan Raya pada Rabu 15/3/2023 lalu, dan Polisi mengamankan mobil tersebut karena mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

Kasus tersebut diduga sempat mengendap penyidikannya dan Kejaksaan Tinggi Aceh sampai dengan 3 Mei 2023 lalu belum menerima berkas tahap pertama dari penyidik Polda Aceh sebagaimana surat Kejati Aceh yang dilampirkan dalam surat tambahan dokumen kepada Kompolnas oleh Ketua YARA, kata Hamdani. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *