Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Pancasila

Kisah di Balik Keputusan 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan untuk mengembalikan 4 pulau sengketa dengan Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi milik Provinsi Aceh.

Landasan historis serta data kuat yang menjadi dasar pemutusan tersebut adalah merujuk pada Peta batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) rupanya sudah disepakati pada tahun 1992.

Dalam peta perbatasan Aceh-Sumut yang ditandatangani oleh Prof Dr Ibrahim Hasan MBA (Gubernur Aceh) dan Raja Inal Siregar (Gubernur Sumatera Utara) pada tahun 1992 tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa, berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Dokumen peta tersebut merupakan dokumen Arsip fotocopy yang diserahkan oleh Mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh Soetardji kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh yang saat itu dijabat oleh Zulkifli MAli, S.Pd. M.Pd pada Februari 2018 dalam sebuah acara seremonial di kediamannya di Gampong Pineung Banda Aceh.

Hadir menyaksikan serah terima dokumen arsip peta tersebut, mewakili Arsip dan Perpustakaan (Arpus) yaitu Zulkifli M Ali  selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh saat itu yang didampingi Kabid Pengelolaan Arsip  Ikhsan, S.Sos, Pejabat kearsipan lainya serta Tim Arsiparis Arpus.

Mewakili Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh dihadiri oleh Khudri yang saat itu menjabat kabag Pemerintahan.

Dokumen peta arsip yang diserah terimakan itu, akhirnya disimpan di Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan saat ini, jelas Zulkifli M Ali dalam keterangannya Kamis (19/6/2025).

Zulkifli menjelaskan, Keinginan kuat data tersebut diserahkan oleh Soetardji, menurutnya supaya generasi kedepan agar tidak buta sejarah dan bisa dibodohi terkait batas Aceh.

“Peta ini sudah lama saya simpan dan ingin saya serahkan kepada orang tepat untuk menyimpan selanjutnya dan saya berharap dengan penyerahan ini ke Dinas Perpustakaan dan Arsip agar generasi muda Aceh ke depan bisa melihat batas wilayah daerahnya di peta sesuai dengan aslinya, jelas Zulkifli.

Peta tersebut menjadi bukti dan dukungan data kuat bagi Gubernur Aceh Muzakkir Manaf bersama Forbes (DPD dan DPR RI) Asal Aceh dalam memperjuangkan 4 pulau yang bersengketa dengan Sumut kembali menjadi milik Aceh.

Dengan melihat dokumen itu, kemendagri sempat mempertimbangkan kemungkinan empat pulau itu masuk wilayah Aceh. Namun, dokumen itu bentuknya fotokopi, dimana Kemendagri kala itu khawatir akan mendapatkan masalah hukum.

Akhirnya Pihak Kemendagri mencari data arsip yang aslinya yang akhirnya ditemukan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 yang membahas kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut soal batas wilayah kedua Provinsi itu di Gedung Arsip Kemendagri Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Senin 17 Juni 2025.

“Ada tiga gedung yang dibongkar untuk mendapatkan dokumen asli sebagaimana kesepakatan dua Gubernur,” kata Zulkifli saat di Kantor Presiden Istana Kepresidenan Jakarta Sabtu 17 Juni 2025.

Pada mulanya Mendagri Tito mengatakan, Kemendagri mulanya memang memutuskan bahwa 4 pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara.

Pertimbangan itu berdasarkan hasil rapat tim pembakuan rupa bumi pada 2017. Tim itu terdiri dari Kemendagri, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), BRIN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Topgrafi Angkatan Darat, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal).

Rapat tersebut memutuskan empat pulau itu masuk wilayah Sumatera Utara.

Pertimbangannya, pada 2008, pernah dilakukan verifikasi seluruh pulau di Indonesia. Dalam verifikasi itu, empat pulau itu tidak masuk daerah Aceh.

Ketika itu Tito mengatakan, Gubernur Aceh tidak memasukkan empat pulau Aceh pada pendataan di 2008 dan 2009. Sementara, surat dari Gubernur Sumut memasukkan empat pulau yang bersengketa itu ke dalam Tapanuli tengah sebagaimana suratnya ada pada 2008 dan 2009,” kata Zulkifli.

Meski begitu, Tito mengatakan, pemerintah Aceh sempat mengirimkan surat keberatan karena 4 pulau itu tidak dimasukkan ke dalam wilayahnya. Namun, tim melihat 4 pulau itu tidak masuk dalam koordinat wilayah Aceh.

Mantan Kapolri ini mengatakan, berdasarkan informasi geospasial, 4 pulau itu juga masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pada 2022, mantan kapolri ini mengatakan, Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang memasukkan 4 pulau itu ke Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun, Gubernur Aceh kala itu keberatan, dimana Gubernur Aceh kemudian memberikan dokumen surat kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumatera Utara mengenai batas wilayah untuk Tapanuli Tengah dan Aceh pada 1992. Isinya, penegasan 4 pulau itu masuk wilayah Aceh.

Karena itu, tim pembakuan rupabumi berupaya mencari dokumen itu. Namun, sampai April 2025 dokumen itu tidak kunjung ditemukan, “Sehingga pada 2025 cakupannya masih Sumatera Utara,” jelas Zulkifli.(**)