Ucapan Idul Fitri BSI Ucapan Belasungkawa Bank Aceh Ucapan Idul Fitri
Daerah  

KIP dan Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada.

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh gelar kegiatan Penyuluhan Hukum yang menjadi bagian dalam Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Acara yang berlangsung selama hati diikuti perwakilan KIP Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, serta pejabat terkait dibuka  Ketua KIP Aceh Saiful Hermes Palace Hotel Banda Aceh Jum’at (23/8/2024).

Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH, Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, SH, MH.serta beberapa anggota KIP Aceh lainnya.

Dalam sambutannya,
Ketua KIP Aceh Saiful dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai tindak lanjut kerjasama antara KIP Aceh dan Kejati Aceh.

“Pelaksanaan kegiatan ini sebagai salah satu bentuk tindak lanjut kerjasama antara KIP Aceh dengan Kejati Aceh dan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan terhadap permasalahan hukum yang akan timbul pada proses pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh Tahun 2024, kata Saiful.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan dan mencegah berbagai masalah hukum yang mungkin timbul selama proses tahapan Pilkada 2024.

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, SH., MH dalam sambutannya menjelaskan peran kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 30 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk dalam proses pemilu.

Kejati Aceh bersama KIP Aceh telah menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.

Ruang lingkup kerjasama ini mencakup penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data, pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Sebagai bagian dari implementasi kerjasama ini, Kejati Aceh telah membentuk Posko Pemilu yang berfungsi untuk memantau dan mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024 di wilayah Aceh.

Posko itu juga akan menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, baik sebelum maupun setelah pemungutan suara.

Posko ini diharapkan mampu mendeteksi secara dini berbagai ancaman dan hambatan yang berpotensi mengganggu jalannya Pilkada.

Selain itu, Kejati Aceh juga berperan aktif dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum terkait tindak pidana pemilu, kata Mukhzan.

Sentra Gakkumdu diisi oleh unsur Panwaslih Aceh, Kejati Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh, yang bekerjasama dalam menangani kasus-kasus pelanggaran pemilu.

Dalam bidang tata usaha negara, Kejati Aceh melalui perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap mewakili KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jika terjadi sengketa hukum terkait hasil Pilkada.

Mukhzan berharap, melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini, para penyelenggara Pilkada di Aceh dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas, sehingga Pilkada 2024 di Aceh dapat berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil.

“Kita ingin mewujudkan Pilkada yang bersih dan menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas serta berintegritas,” tegasnya.(**)