Acehglobal.com – Banda Aceh.
Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Rahmat Hidayat mengatakan, salah satu syarat untuk menjadi Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh wajib orang Aceh dan harus beragama Islam.
“Ini syarat utama harus warga berketurunan Aceh, sebagaimana Qanun”, kata Rahmat Hidayat dalam keterangannya Minggu (5/5/2024).
Rahmat memgatakan, landasan hukum sebagai syarat tersebut adalah merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh/UUPA.
Aturan tersebut kemudian diperkuat dalam pasal 24 point b,c dan e Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Mekanisme untuk syarat bagi bakal calon harus orang Aceh minimal bisa dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun demikian hal itu juga masih dalam pembahasan lebih lanjut, kata Rahmat.
Kemudian syarat bagi para Bakal Calon wajib beragama Islam serta taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik.
Ini menjadi salah satu hal penting, karena setiap bakal calon akan menjalani test baca Alqur’an sebagai kitab suci umat Islam.
Saat uji test baca Alqur’an akan dilakukan secara terbuka sehingga publik bisa menyaksikan secara langsung, kata Rahmat.
Syarat lain yang harus dipenuhi oleh para Bakal Calon adalah bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, ujar Rahmat. (sya)