Keuchik Di Ulee Kareng Lakukan Percakapan Vulgar Dengan Seorang Wanita Melalui Video Call.

Syafrial
Ilustrasi

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Oknum Keuchik Gampong Ie Masen Ulee Kareng Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh berinisial A melakukan percakapan via telepon seluler dengan video call secara vulgar bersama seorang wanita warga Kota Banda Aceh berinisial SF dengan penampakan payudara yang gambar tersebut sempat dikirim ke group WhatsApp Gampong.

Hal tersebut diakui oknum Keuchik A saat dikomfirmasi media di Solong Coffee Pango pada Minggu (7/1/2024) pukul 11.29 Wib.

“Saya sempat melayan/menanggapi telepon masuk dengan video call bersama seorang wanita berinisial SF ketika saya turun dari Meunasah pada Selasa malam (2/1/2024). saat saya terima panggilan telepon masuk langsung terlihat wanita yang menelpon saya dengan payudara terbuka secara vulgar”, kata Oknum Keuchik.

Gambar video call dengan wanita tersebut rencana mau saya hapus, ternyata gambar video wanita yang terlihat payudaranya itu malah terkirim ke sebuah group whatsApp Gampong, kata Oknum Keuchik A lagi.

Oknum Keuchik A juga mengakui saat menghapus gambar dari hasil video call itu setelah dirinya melakukan percakapan dengan SF dengan durasi kurang lebih 1 menit, katanya.

Oknum Keuchik A juga sempat mengklaim bahwa tersebarnya gambar video call wanita berinisial SF itu dilakukan oleh orang-orang iri (Kueh), dimana orang iri itu mencari kesalahan kita, katanya.

Bahkan oknum Keuchik A menegaskan dirinya sanggup untuk bertangungjawab, karena saya tidak macam-macam, dimana saya bertopi lagi, ketusnya.

Seperti diketahui bahwa, gambar porno seorang wanita yang melakukan percakapan dengan oknum Keuchik A diduga setelah dilakukan screenshot akan mengirim ke wanita tersebut, ternyata salah kirim sehingga terkirim ke group whatsApp Gampongnya.

Hal yang dilakukan oknum Keuchik A bersama dengan seorang wanita warga Kota Banda Aceh berinisial SF dinilai telah melanggar Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (**)

Baca juga   Ombudsman Buka Akses Pelayanan Publik Dengan Sistim Jemput Bola.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *