Acehglobal.com – Banda Aceh.
Ketua Umum Partai Perjuangan Aceh (PPA) Prof Adjunct Dr Marniati, Mkes angkat bicara terkait status empat Pulau bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, kini menjadi wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Empat pulau yang dimaksud yakni, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.
Kebijakan ini memicu kekecewaan mendalam berbagai kalangan di Aceh, termasuk Partai Perjuangan Aceh (PPA).
Ketum PPA Prof Adjunct Dr Marniati meminta Pemerintah Aceh untuk segera melakukan langkah-langkah strategis dan kongkret dalam mempertahankan kedaulatan wilayah Aceh.
“Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkan-langkah strategis untuk mengambil kembali terhadap empat Pulau yang dalam sejarah memang milik Aceh”.
Empat pulau itu adalah bagian dari tanah Aceh, dan harus kembali ke pangkuan Aceh. Pemerintah Pusat harus duduk bersama Pemerintah Aceh menyelesaikan masalah ini dengan adil dan bermartabat, tegas Prof Adjunct Marniati.
Ia juga mengharap kebijakan Presiden Prabowo untuk turun tangan menyelesaikan sengketa wilayah tersebut.
Menurutnya, penyelesaian ini memerlukan sentuhan langsung sang Pimpinan Negara agar tidak berlarut-larut dan tidak memicu keresahan sosial.
Prof marniati menyebutkan, keoutusan Mendagri telah menyalahi semangat perdamaian Aceh sebagaimana di atur dalam MoU Helsinki pada point 1.1.4 ditegaskan bahwa, batas wilayah Aceh merujuk pada peta administratif tahun 1956, dimana kenijakan terbaru sama sekali tidak mempertimbangkan kesepakatan itu.
Rektor Universitas ‘Ubudiyah Aceh itu menilai keputusan Mendagri juga melanggar pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mensyaratkan setiap kebijakan administrasi menyangkut dengan Aceh harus terlebih dahulu mengkonsultasikan dengan Gubernur Aceh.
Prof Marniati juga mengingatkan bahwa pada tahun 1992 pernah ada kesepakatan antara Gubernur Aceh dengan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri bahwa, ke empat pulau tersebut merupakan bagian dari Wilayah Aceh.
“Ini harus menjadi dasar kita dalam memperjuangkan kembali hak wilayah kita”, ujar Prof Marniati.
Oleh keran itu, Partai Perjuangan Aceh (PPA) mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, Tokoh Politik, Anggota DPD dan DPR RI asal Aceh, Ulama, Akademisi, Pemuda dan mahasiswa untuk bersatu mengawal hak historis ini.
“Aceh wajib menjaga martabatnya, jika kita punya dokumen dan data kuat maka kita harus berjuang untuk mempertahankan hingga titik penghabisan”, pungkas Prof Marniati.(**)