Hut Bhayangkari dari Bank Aceh Pelantikan Pj Gubernur

Ketua YARA Desak Kapolda Dan Direskrimsus Polda Aceh Tangkap Pelaku Pemilik Tanah Minyak Ilegal Di Gampong Alur Canang.

Acehglobal.com – Langsa.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn mendesak Kapolda Aceh dan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, S.I.K, MH, segera tangkap pemilik tanah di lokasi minyak ilegal di Gampong Alur Canang Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

Desakan itu terkait adanya dugaan pemilik tanah berinisial R dan sejumlah perangkat Desa juga Kepala Desa menerima upeti dalam kasus minyak ilegal di alur canang.

Hasil investigasi YARA Langsa menerangkan bahwa, tanah milik R, sekarang lokasi minyak yang diambil secara ilegal itu bukan dilakukan oleh penduduk Alur canang.

Pengambil minyak tersebut dilakukan oleh warga dari luar Gampong Alur Canang, kata Ketua YARA Langsa H A Muthallib dalam realesenya Kamis (25/7/2024).

Muthallib mengatakan, Minyak yang diambil secara ilegal itu di bawa ke Medan (Sumatera Utara) oleh oknum tertentu, untuk itu kita desa pihak Dirreskrimsus Polda
Aceh, tangkap pihak yang ada dilapangan, atau periksa pemilik lahan minyak ilegal tersebut, kata Thallib.

Kita minta Dirreskrimsus agar melakukan Police line lokasi tersebur, pinta mantan Wakil Ketua PWI Aceh itu.

Kalau pihak dirreskrimsus juga tidak mampu melakukan maka, YARA Langsa segera suratin Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.

Muthallib juga mendesak agar Kapolres Langsa menangkap mobil pengangkut minyak ilegal asal Aceh Timur yang dibawa Medan.
Kita juga melihat selama ini di lapangan para penegak hukum tidak tegas melakukan atau mengambil langkah hukum, maka sekarang kita desak pihak Polda Aceh untuk menindak tegas kasus minyak ilegal yang dikeluarkan dari Aceh, tutup H Thallib.(*)