Panwaslih Simeulue Berhentikan Oknum ASN Yang Lulus Panwaslih.

Syafrial

Acehglobal.com – Sinabang.
Ketua Devisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Panitia Pengawasan Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Simeulue berhentikan seorang Komisioner Panwaslih yang berstatus ASN.

Pemberhentian tersebut berkenaan dengan pernyataan pengunduran dirinya dikarenakan yang bersangkutan adalah seorang Aparatur Sipil Negara per 30 Januari 2023

Ketua Devisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Panwaslih Kecamatan Salang Adidy mengatakan, pihak Panwaslih Kabupaten Simeulue telah melakukan rapat bersama seluruh komisioner pada Tanggal 7 Februari 2023 keputusannya memberhentikan oknum ASN yang bertugas di panwaslih kecamatan Salang.

Sebelumnya yang bersangkutan telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dengan alasan tidak mendapatkan izin pimpinan terkait di lingkungan kerjanya.

“Ia benar ada salah seorang ASN yang lulus sebagai Panwaslih yang hingga hari ini yang bersangkutan belum memberikan surat ketetangan uzin dari atasan tempat dirinya bekerja, kata Adidy.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Mahasiswa Ilmu Politik asal Simeulue Unimal Ahmad Satria terkait ada ASN yang lulus jadi Panwaslih Kecamatan.

Ahmad satria menyayangkan adanya oknum ASN terlibat jadi penyelenggara pemilu. seharusnya bagi ASN sebelum mendaftarkan diri harus berfikir terlebih dahulu, mengingat banyaknya masyarakat lulusan S1 yang masih jadi pengangguran.

Mahasiswa Ilmu Politik Unimal itu menyampaikan bahwa, bagi ASN yang lulus dan dilantik sebagai penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri dari ASN. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Pemerintah juga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Menurut Ahmad satria, SKB itu turut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB Jakarta Kamis (22/9/2022).

Baca juga   Jasa Raharja Meulaboh Tingkatkan Sosialisasi Keselamatan Berkendara Jelang Lebaran.

Ahmad Satria menegaskan, Jika seoran ASN mendaftarkan diri untuk menjadi peserta penyelenggara Pemilu harus memahami Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Tata cara yang harus dilalui PNS yang ingin mengundurkan diri tercantum dalam Pasal 6.

Dalam Pasal 6 kata Satria, jelas menyebutkan bahwa, “Permohonan berhenti sebagai PNS/calon PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK Pejabat Pembina Kepegawaian (PPk) atau Pejabat yang Berwenang, ujar Ahmad Satria. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *