Daerah  

Ketua Komisi II DPRK Minta Kadishub Tertibkan Perparkiran Yang Dinilai Sangat Amburadul.

Syafrial
Suasana Parkir depan Pasar Aceh dinilai sangat mengganggu untuk lalu lalang para Pedagang pasar Aceh, Heri Julius mohon supaya digeser kenderaannya.

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh H Heri Julius, S. Sos, MM meminta Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh untuk dapat menertibkan perparkiran kenderaan roda empat maupun roda dua di sejumlah lokasi, terutama tempat publik yang selama ini terlihat sangat amburadul dan kesemrautan.

Dinas Perhubungan tidak hanya untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi juga ditertibkan perparkiran sehingga tidak merugikan kalangan masyarakat baik pedagang maupun pengguna jalan lainnya, kata Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh H Heri Julius, S. Sos.MM usai menerima audiensi para pedagang di aula Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Banda Aceh pada Jum’at (31/3/2023).

Para pedagang selama ini mengeluh dan merugi akibat tindakan pihak Dinas Perhubungan yang tidak menertibkan perparkiran kenderaan yang menutup akses masuk para konsumen yang ingin berbelanja menikmati kuliner sehingga pedagang sepi dari pengunjung, kata Heri.

Ketua Komisi II Heri Julius juga meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengevaluasi kinerja Kadis Perhubungan yang kerjanya selama ini hanya menerima setoran dari para juru parkir hanya untuk target PAD.

Akibat dari tertutupnya akses masuk para pengunjung yang dikarenakan di penuhi parkir kenderaan maka pedagang mengalami kerugian karena kurang laris sehingga para pedagang diperkirakan akan gulung tikar karena tidak mampu membayar sewa lapak, kata Heri Julius.

Ada sejumlah lokasi parkir di Kota Banda Aceh kini terlihat kesemrautan, seperti lokasi Jalan K H Ahmad Dahlan (Pasar Aceh), sepanjang Jalan Dipenogoro, di bawah Fly Over Simpang Surabaya, Jalan Daud Beureueeh kawasan RSUZA Lampriet Banda Aceh dimana setengah ruas jalan di gunakan untuk lahan parkir.

Lokasi parkir kawasan jalan Fly Over Simpang Surabaya Banda Aceh. 

Salah seorang Juru parkir yang berada di lapak kawasan Jalan Diponegoro kawasan Pasar Aceh yang identitasnya di rahasiakan kepada acehglobal.com pada Jum’at pagi (31/3/2023) mengakui harus berkerja ekstra supaya terpenuhi setoran sebesar Rp. 80.000 yang sebelumnya Rp. 150.000 per hari.

Baca juga   Kapolda Aceh Terima Audiensi GM Wilayah Telkom Aceh.

Dimana restribusi itu supaya untuk mencapai target PAD Rp. 1,5 Milyar per Tahun yang dibebankan untuk semua juru parkir yang ada di Kota Banda Aceh, ujarnya

Sebagaimana diketahui restribusi parkir kawasan Jalan Diponegoro kawasan Pusat pebelanjaan Pasar Aceh mencapai Rp. 4.000 untuk kenderaan roda empat dan Rp. 2.000 jenis kenderaan roda dua

Upaya komfirmasi yang dilakukan pihak media sudah hampir sebulan  baik Kabid Parkir Mukhlizar maupun Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi namun tidah berhasil. Nomor telepon yang kita hubungi keduanya tersambung namun tidak pernah di respon. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *