Acehglobal.com – Jakarta.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan tak segan-segan memberi sanksi bahkan mengblack list para kontraktor yang nakal yang melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Penyedia jasa Pemerintah yang telah masuk daftar hitam tidak akan mendapat rekomendasi lagi untuk melaksanakan kegiatan pembangunan atau mengikuti sejumlah tender (lelang) yang ada dalam lingkup Kementerian PUPR selama dua tahun.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, dimana anggaran pembangunan infrastruktur menggunakan uang rakyat.
“Oleh karena itu, Kementerian PUPR tidak segan-segan melakukan pemutusan kontrak, jika penyedia jasa tidak bertanggung jawab dan hasil kerjanya tidak baik,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam rilisnya Minggu (12/2/2023).
Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, apabila hasil pembangunan yang dikerjakan itu tidak sesuai dengan spesifikasi, maka penyedia jasa harus siap menerima sanksi.
Selain itu kata Iwan lagi, penyedia jasa haru melakukan ganti rugi terhadap pembangunan yang dikerjakan tidak bermutu serta dimasukkan ke dalam daftar hitam penyedia jasa yang berkinerja tidak baik.
Dalam pembangunan infrastruktur, Kementerian PUPR selalu menekankan pada aspek mutu, estetika dan keberlanjutan lingkungan.
Hal tersebut guna untuk menjamin kualitas serta hasil pembangunan yang dikerjakan itu tetap terjaga kualitasnya dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas, tegas Iwan.
Kementerian PUPR juga tidak main-main dan akan memberikan sanksi kepada Kontraktor tidak mengutamakan dalam setiap pekerjaan, tegasnya. (**)