Acehglobal.com – Jantho.
Polres Aceh Besar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Keuchik Rinon Kecamatan Pulo Aceh Germanto (41) atas tindak pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2021.
SP3 tersebut sehubungan dengan telah dikembalikannya uang atas kerugian Negara berjumlah Rp. 170.506.460 berdasarkan hasil hitungan auditor Insoektorat Kabupaten Aceh Besar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat melalui program Polres Aceh Besar ” Peugah Bak Kapolres” bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang melakukan korupsi dana Desa Tahin 2021, kata Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH kepada wartawan pada jumpa pers Selasa (28/2/2023) di Mapolres setempat.
Kapolres mengatakan, Keuchik Desa Rinon Kecamatan Pulo Aceh Hermanto melakukan tindak pudana korupsi dengan membuat laporan kegiatan fiktif berupa pembangunan toko Desa dan pembangunan pagar kantor Desa dengan progres selesai 100 persen.
Dasar laporan dari masyarakat kemudian Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan penyelidikan dengan memeriksa dokumen pertanggung jawaban keuangan Desa Rinon dengan melakukan wawancara para oerangkat Desa Rinon dan audit investigasi Inspektorat Aceh Besar.
Sehingga hasil penyelidikan Unit III/Pidkor Satreskrim Polres Aceh Besar ditemukan kondisi lapangan pembangunan pagar kantor dan Ruko Desa hanya ada tumpukan material, kata Kapolres Carlie.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan perangkat Desa sitemukanlah fakta awal dari permasalahan dengan kepemilikan tanah ditempat yangvakan dibangun ruko tersebut, sehingga ruko Gampong tak sempat di bangun.
Kemudian Kepala Desa Rinon Hermanto berinisiatif mengalihkan dana untuk pembangunan Toko ke pembangunan mesjid Desa Rinon.
Sedangkan untuk pembangunan pagar kantor Desa akan dilanjutkan kbali pembangunannya sampai dengan selesai 100 persen, dan untuk kedua kegiatan tersebut telah dilakukan perhitungan oleh Tim PUPR Kabupaten Aceh Besar, Kata Carlie.
Beradsarkan hasil audit investigasi Inspektorat dan perhitungan oleh Tim teknis PUPR Kabupaten Aceh Besar ditemukan adanya potensi kerugian Negara pada pengelolaan dana Desa Rinon Tahun 2021 yaitu dengan pengalihan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan dan berdasarkan Laporan Hasil Pekerjaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Besar melalui dana TA 2021 sebesar Rp. 170.506.460.
Modus yang dilakukan adalah oleh Keuchik Rinon Kecamatan Pulo Aceh Hermanto membuat laporan keuangan fiktif terhadap kegiatan pembangunan Toko Desa Rinon yang dilaporkan selesai 100 persen pada pertanggung jawaban APBG Rinon Tahun 2021, namun fakta di lapangan Toko Desa Rinon tidak terbangun, dengan alasan terkendala dengan kepemilikan tanah, jelas Kapolres Carlie.
Carlie menambahkan bahwa, sehubungan penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan Keuchik DesacRinon Hermanto bersedia mengembalikan atas kerugian Negara maka penanganan kasus tersebut dihentikan penyelidikannya, ujar Kapolres Carlie.
Hasil pengamatan media menunjukkan bahwa Polres Aceh Besar Polda Aceh merupakan salah satu Polres yang Respon Cepat (Quick Respon) dan berhasil menindak lanjuti seluruh laporan dari masyarakat.
Untuk itu, Kapolda Aceh sepatutnya memberikan Reward kepada Kapolres Aceh Aceh Besar atas kinerjanya selama ini yang respon cepat semua perihal yanh dilaporkan oleh masyarakat, Ini menjadi sample bagi Polres lain di jajaran Polda Aceh. (sya)