Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Tipikor DAK Kabupaten Pidie

Ali Rasab Lubis, SH : Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) Aceh menetapkan 4 tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan pemeliharaan berkala/rehabilitasi Jalan dan Rekonstruksi/Jalan Leuen Tanjong-Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie.

Ke empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu berdasarkan hasil ekpose Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada Tanggal 5 Desember 2024 masing-masing berinisial, BC (PNS/Pengguna Anggaran), RD (PNS/PPTK), MF (Pelaksana) dan FS (konsultan Pengawas.)

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya, kata Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH dalam keterangannya Selasa (7/1/2025).

Ali Rasab mengatakan, perbuatan Para Tersangka tersebut diatas diduga telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pasal  3  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan         dan bertanggungjawab dengan  memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.

Disamping itu, Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu, “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.

Peraturan   Presiden No 16  Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu, Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

Penetapan tersangka juga dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti.

Kemudian Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, kata Ali Rasab.

Ali Rasab menjelaskan bahwa, Kronologinya dimana Pemerintah Kabupaten Pidie pada tahun 2022 mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA penugasan) kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala / Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Leuen Tanjong – Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie (DAK 2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie bersumber dari APBD Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp. 6.021.000.000,00.

Perencanaannya dilakukan oleh Konsultan Perencana CV Zefa Engginering Consultant, pada saat tender untuk kegiatan Pekerjaan yang menjadi pemenang tender/pelaksana kegiatan adalah CV Rajawali Citra Utama berdasarkan Kontrak Nomor  620/579/SP/PUPR-BM/2022 dengan masa kerja 150 hari mulai tanggal 14 April 2022 sampai dengan 10 September

2022 dengan nilai kontrak Rp5.960.000.000.00 untuk pekerjaan jalan sepanjang 2.550 meter, dan yang menjadi Konsultan Pengawas adalah CV Beinjohn Consultant.

Pekerjaan tersebut ada dilakukan Addendum Kontrak sebanyak 2 kali  dimana pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie sebanyak 4 tahap sampai dengan selesai pekerjaan 100% pada tanggal 05 September 2022 ke rekening Bank Aceh Syariah atas nama Direktur CV Rajawali Citra Utama.

Setelah selesai pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala/ Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Leuen Tanjong – Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie (DAK 2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie tersebut pada saat masih dalam masa pemeliharaan jalan tersebut terjadi penurunan dan retak pada aspal yang telah dikerjakan.

Kerusakan tersebut karena tidak sesuainya material yang digunakan dalam pelaksanaan sebagaimana spesifikasi didalam kontrak akibat pengawasan tidak dilakukan dengan benar oleh konsultan pengawas.

Oleh pelaksana melalui PPTK meminta agar pembayaran 100%, padahal material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan Pengguna Anggaran (PA) melakukan pembayaran 100% tanpa memverifikasi terlebih dahulu dokumen pembayaran dan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak.

Hasil pemeriksaan lapangan oleh Ahli teknis dari Politeknik Lhoksemawe maka ditemukannya pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan spek dan materialnya juga tidak sesuai serta terjadi kekurangan volume material.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.677.709.730,40, kata Ali Rasab.(**)