Ucapan Selamat Idul Fitri Ucapan Selamat Idul Fitri Ucapan Selamat Idul Fitri
Hukrim  

Kejati Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Beasiswa di BPSDM Aceh. 

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dan menahan satu lagi tersangka baru Eva Triani (ET), karyawan swasta (Finance Officer IEP Persada Nusantara) dalam tindak pidana korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 s/d 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Rabu (7/4/2026).

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH, MH menerangkan, Eva Triani ditahan dengan alasan pada Tahun Anggaran 2021 s/d 2024, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa melalui BPSDM Aceh sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor BPSDM.422.5/0103/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 s/d 2024.

Adapun jumlah alokasi anggaran program beasiswa tersebut sebagaimana tertuang dalam DPA BPSDM Aceh yakni, Tahun 2021 s/d 2023, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp 21.038.650.455,00.

Pada Tahun 2024, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar
Rp 5.826.096.000,00.

Dalam pelaksanaannya, Kadis BPSDM Syaridin, S.Pd.,M.Pd saat itu menunjuk Reza Hidayat Syah, S.IP.,MPA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dr Chalili Putra, M.Kes sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan pengelolaan anggaran kegiatan program beasiswa Pemerintah Aceh tersebut.

Dari 15 kegiatan program beasiswa, terdapat beasiswa Program S2 Kerjasama Pemerintah Aceh Luar Negeri Dan Program S2 Dan S3 Masyarakat Aceh Luar Negeri kepada mahasiswa penerima beasiswa yang penyalurannya melalui IEP Persada Indonesia untuk program Split Site (Universitas Rhode Island dan Universitas
Syah Kuala) Tahun 2021 s/d 2024, dengan total penyaluran beasiswa kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island dari BPSDM Aceh melalui rekening IEP
Persada Indonesia (Pihak Ketiga) dengan total sebesar Rp.26.038,650.455,00 (mulai
tahun 2021 sampai dengan 2023).

Namun, pada kenyataannya penyaluran beasiswa oleh BPSDM tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa/Letter of Sponsorship.

Penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM atas permintaan Reza Syah Hidayat ke pihak IEP Persada tidak berdasarkan Student Account Activity Report per Term Statement yang tenyata uang tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada Universitas Rhode Island.

Sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar $554.254,58 atau Rp 8.251.942.347,70 (dengan Kurs 1 USD = 14.700 IDR) dan penyaluran beasiswa fiktif Program S2 Dan S3 Masyarakat Aceh Luar Negeri Tahun 2024 sebesar Rp 5 miliar yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 14.078.038.347,00, kata Ali Rasab.

Adapun peran tersangka dengan membuat tagihan/invoice fiktif dari University of Rhode Island atas permintaan Reza Hidayat Syah,

Kemudian menarik dan menyerahkan seluruh dana pembayaran yang masuk ke rekening IEP Persada Indonesia kepada Reza Hidayat Syah. Menerima aliran dana dari Reza Hidayat Syah sebesar Rp 906.000.000,00.

Kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000,00 kepada Diana Devi selaku penghubung IEP Persada Indonesia.

Akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif,
negara mengalami potensi kerugian keuangan sekitar Rp 14.078.038.347,00, kata Ali Rasab.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni,
1. Primair:
Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) Jo Pasal 18
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Subsidair:
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alasan penahanan tersangka Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) dan (4) serta Pasal 100 ayat (1), (3), dan (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dengan alasan Telah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah, Tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan/atau berupaya merusak serta menghilangkan barang bukti.

Kini, Tersangka ET ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 7 April 2026 sampai dengan 26 April 2026 di Lapas Kelas III Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.

Penyitaan dan Pengembalian Kerugian Negara Telah dilakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara atas nama tersangka S, CP, RH, dan ET dengan total sebesar Rp 1.882.854.400,00.

Kemudian, uang tersebut telah dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 Kejaksaan Tinggi Aceh, ujar Ali Rasab.(**)