Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kejaksaan Tinggi Aceh kini tengah melakukan Penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi keuangan Negara sebesar Rp 75.155.543.143,00 oleh Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh bersumber dari APBN 2022-2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto, SH melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH dalam keterangannya merincikan bahwa, Tahun 2022 jumlah anggaran yang dikelola oleh BGP Aceh berjumlah Rp 18.402.292.621,00, Sedangkan pada Tahun 2023 sejumlah Rp 57.174.167.000,00.
Anggaran tersebut direalisasikan berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan
BGP Aceh tahun 2022 s/d 2023 diduga adanya mark up dan/atau fiktif dalam belanja keuangan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP).
Selanjutnya diduga adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif
dan/atau tidak dipergunakan sesuai dengan rencana tujuan pengadaan/ kegiatan sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi mengalami kerugian Negara Milyaran Rupiah yang kini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.
Modus tersebut diduga dilakukan oleh Unit Kerja/Satuan Kerja/Dinas/ Lembaga lainnya khususnya di wilayah Aceh, kata Ali Rasab.
Ali Rasab menyebutkan Bahwa, kerugian Negara akibat korupsi di sektor pendidikan tidak bisa dilepaskan dari besarnya
anggaran pendidikan yang disediakan Negara setiap tahun.
Sesuai Mandat UUD 1945 Amandemen Ke 4 Ayat 4 menyebutkan ’’Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional’’.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi hingga ke 23 Kabupaten/Kota se Aceh tempat dilaksanakannya kegiatan-kegiatan oleh BGP Aceh.
Sehingga Penyidik dapat mengindentifikasi para calon tersangkanya, kata Ali Rasab.
Sebanyak 200 orang saksi sudah di panggil penyidik untuk dimintai keterangan yang terdiri dari
Pegawai/Staf pada BGP Aceh dan para pihak ketiga terkait dengan item kegiatan yang dikelola oleh BGP Aceh di seluruh Kabupaten/Kota se Aceh.
Pemeriksaan sejumlah 200 saksi dimaksud guna untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Sebagaimana diketahui bahwa, pembentukan Balai Guru Penggerak adalah untuk meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah di setiap daerah.
Ha itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak, ujar Ali Rasab.
Ali Rasab menambahkan, Implikasi dugaan korupsi di sektor pendidikan tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian Negara, namun
dampaknya jauh lebih besar.
Akibat korupsi di sektor pendidikan, pendidik akan kehilangan dasar legitimasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan serta pimpinan lembaga pendidikan juga menjadi hilang.
Dampak lainnya adalah kesempatan rakyat mendapatkan pendidikan yang berkualitas menjadi sirna akibat anggaran pendidikannya dikorupsi.
Berkehendak atas hal tersebut, penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh besar harapan menjadi pelajaran untuk Unit Kerja/Satuan Kerja/Dinas/ Lembaga lainnya.
Sehingga ke depan pengelolaan anggaran khususnya di sektor pendidikan agar tidak lagi disalahgunakan, selanjutnya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh terus mendukung upaya-upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekah yang kita cintai ini, tegas Ali Rasab.(**)