Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kini telah memeriksa 9 orang saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2023 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Kejati Aceh upaya mengungkap fakta yang terjadi sebenarnya guna mengenali informasi atau pesan yang didapat dari keterangan saksi yang berbeda dan saling bertentangan Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kejati telah melakukan pemeriksaan Konfrontasi terhadap 9 orang saksi dimulai pada Kamis 27 Juni 2024, hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 dan hari Selasa tanggal 02 Juli 2024, bahwa pemeriksaan Konfrontasi dimaksud dilakukan dengan cara mempertemukan antara saksi yang satu dengan yang lain, kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH dalam keteranganya Selasa (2/7/2024).
Ali Rasab mengatakan, mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya sebagaimana Pasal 116 ayat (2) KUHAP.
Hal tersebut dilakukan bertujuan membantu proses perkembangan penanganan perkara untuk menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing serta dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi.
Adapun saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan konfrontir terdiri dari pihak eksternal dan internal Satker Badan Reintegrasi Aceh.
Kemudian, hasil dari pemeriksaan konfrontir para saksi dimaksud dipergunakan salah satunya dalam rangka pengumpulan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Sampai saat ini, saksi telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 82 orang yang terdiri dari pihak Satker Badan Reintegrasi Aceh dan Satker lainnya yang berhubungan dengan kegiatan, pihak rekanan pelaksana/penyedia, Kelompok CP/CL dan Penerima Bantuan, Para Keuchik serta Para Camat terkait, kata Ali Rasab.(**)