Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kejati Aceh bersama Dinas Pendidikan Aceh (Disdik Aceh) berikan penyuluhan dan penerangan hukum bagai para Sekolah SMK, SMA dan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Se Aceh yang berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Aceh Rabu (31/10/2024).
Kegiatan penyuluhan secara virtual tersebut dihadiri Kepala Bidang, UPTD, Kepala Cabang Dinas, staf Disdik, serta para Kepala SMA dan SMK dan cabdisdik Se-Aceh.
Kegiatan Penerangan hukum ini menghadirkan pemateri dari Kejati Aceh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasanya Kubis SH, Jaksa Fungsional Amanto, S.H., M.H., dan Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan Firmansyah Siregar, S.H., M.H.
Kasi Penkum dan Humas Ali Rasab Lubis mengatakan, Ketiga pemateri tersebut menyampaikan pentingnya kesadaran hukum di lingkungan pendidikan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Ali Rasab menjelaskan, Kejati Aceh memiliki program kemasyarakatan yang salah satunya adalah penerangan hukum bagi Dinas dan instansi di Aceh.
Ini merupakan upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Prinsipnya, kenali hukum dan jauhi hukuman.
Kami memberikan arahan agar semua pihak di Disdik Aceh memahami batasan hukum dan memanfaatkan pendampingan hukum dari kejaksaan sesuai MoU yang telah ada, kata Ali Rasab.
Selain itu, kegiatan serupa juga telah dilakukan di berbagai Dinas lainnya seperti, Dinas Pekerjaan Umum dan Kanwil Kemenag Aceh.
Hal ini sebagai bentuk dukungan kejaksaan dalam memastikan ketaatan terhadap ketentuan hukum.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Martunis, S.T., D.E.A dalam sambutannya menyampaikan harapan agar kegiatan ini bisa menjadi edukasi bagi pengambil kebijakan di seluruh tingkatan pendidikan.
Kami berharap penyuluhan ini dapat mengingatkan semua pihak untuk menghindari pelanggaran hukum demi kebaikan diri sendiri dan negara, kata Martunis.
Martunis juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas terselenggaranya kegiatan preventif ini di lingkup Dinas Pendidikan Aceh, ujar Martunis. (**)