Ucapan Terima Kasih Hari Pers Nasional

Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Yang Sempat Viral Diduga Terlibat Miras.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan menindak tegas pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang sempat viral atas dugaan terlibat minuman keras (Miras) saat kondisi Aceh sedang salam bencana.

Hal yang sempat viral itu mendapat tanggapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas peristiwa pelanggaran disiplin dan norma etika yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Atas laporan tersebut, Kejati Aceh telah melakukan Inspeksi Kasus dan pemeriksaan intensif terhadap karyawan Kejati Aceh Utara, kata Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH Rabu (31/12/2025).

Ali Rasab mengatakan, Institusi kini mengambil tindakan tegas sebagai komitmen nyata dalam menjaga marwah Adhyaksa.

Berikut poin-poin klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan Kejati Aceh yakni, Berdasarkan hasil investigasi, perlu diluruskan bahwa pada saat warga Gampong Kuta Lhoksukon mendatangi Mess Kejari Aceh Utara pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, tidak ditemukan adanya aktivitas pesta minuman
keras.

Di dalam ruangan tersebut terdapat tiga orang yakni, Fachrul Rozi, A. Md (Pegawai), AP (Tenaga PPNPN) dan seorang perempuan berinisial NS.

Fakta menunjukkan bahwa, mereka tidak dalam kondisi berdua-duaan, melainkan bertiga di dalam ruangan tersebut, sehingga narasi mengenai perbuatan asusila/mesum tidak terbukti secara faktual di lokasi.

Terkait ditemukannya satu botol minuman keras merek Iceland Vodka, barang tersebut ditemukan dalam kondisi tersimpan di dalam lemari untuk konsumsi pribadi terlapor dan bukan sedang dikonsumsi secara bersama-sama saat kejadian.

Adapun satu pucuk senjata Airsoft Gun yang ditemukan, dipastikan adalah barang yang diambil secara tidak sah dari ruang Seksi Intelijen pada tahun 2023 tanpa prosedur yang benar.

Sebagai bentuk komitmen terhadap disiplin, Kejati Aceh telah mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada Kejaksaan Agung RI terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terhadap tenaga pengamanan AP yang berstatus PPNPN, institusi telah mengambil langkah tegas dengan mengembalikannya kepada pihak penyedia jasa (outsourcing) untuk dilakukan pemutusan kontrak kerja karena dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengamanan mess, kata Ali Rasab.

Ali Rasab menambahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh atas ketidaknyamanan dan kegaduhan yang ditimbulkan oleh oknum tersebut.

“Institusi Kejaksaan bukan sekadar kantor pencari keadilan, melainkan rumah bagi nilai-nilai moralitas”.

Kami menyadari bahwa, kepercayaan masyarakat adalah nafas bagi kerja-kerja kami. Oleh karena itu, tindakan tegas ini bukan sekadar hukuman administratif, melainkan pesan nyata bahwa, tidak ada tempat bagi siapapun yang mencederai nilai-nilai Syariat dan integritas di tanah Serambi Mekkah ini,” tegas
Kajati Aceh.

Beliau juga menambahkan bahwa, Kejati Aceh senantiasa terbuka terhadap masukan dan pengawasan dari masyarakat.

Kami lebih memilih memotong bagian yang sakit demi menyelamatkan tubuh institusi secara keseluruhan.

Dukungan masyarakat adalah energi bagi kami untuk terus berbenah, karena bagi kami, menjaga marwah Adhyaksa adalah menjaga kehormatan rakyat Aceh, ujar Ali Rasab.(**)