Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Pancasila
Hukrim  

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi BGP Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kejati Aceh menahanan dua Tersangka dugaan korupsi dalam perkara Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022-2023 pada Senin (23/6/2025).

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial TW (PNS/Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh Tahun 2022 sampai ddengan bulan Agustus 2024) dan M (PNS/Pejabat Pembuat Komitmen Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh)

Kepada tersangka juga dilakukan penyitaan/Pengembalian Uang dalam Perkara tersebut sesuai dengan Surat Pemanggilan terhadap para Tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaannya oleh Penyidik dengan didampingi Penasihat Hukumnya para Tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh, dan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat Para Tersangka langsung dilakukan penahanan, kata Asisten Tindak Pidana Khusus Muhammad Ali Akbar kepada wartawan Senin (23/6/2025)

Muhammad Ali Akbar Adapun mengatakan, Para Tersangka telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023,

Pelaku telah Melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Subsidair dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan TW dan M sebagai tersangkanya, kata Muhammad Ali Akbar.

Penetapan tersangka juga dilakukan mendasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti.

Kemudian Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Dalam kronologinya dimana, tersangka pada tahun 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh mendapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana yang tertuang didalam DIPA BGP Provinsi Aceh berjumlah Tahun 2022 sebesar Rp 22.740.285.000, dan setelah direvisi menjadi Rp 19.231.442.000 dan pada Tahun 2023 sejumlah Rp 57.174.167.000.

Tersangka TW selaku Kepala BGP Aceh yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk tersangka M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan anggaran dan kegiatan sebagaimana yang tertuang didalam DIPA BGP Aceh Tahun 2022 dan Tahun 2023.

Anggaran tersebut dialokasikan pada kegiatan perjalanan Dinas pegawai BGP Aceh dalam rangka monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh, pada tahun 2022 realisasi anggaran BGP Aceh mencapai sebesar Rp 18.402.292.621 dan tahun 2023 sebesar Rp 56.753.250.522.

Namun berdasarkan dokumen LPJ keuangan BGP Aceh tahun 2022 s.d 2023 ditemukan adanya Penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan fullboard meeting dibuat markup dan adanya penerimaaan cash back oleh PPK dan KPA,

Kemudian pada Pertanggungjawaban pembayaran perjalanan Dinas terdapat penginapan fiktif dan markup,yang menimbulkan kerugian keuangan negara (lost of money country) sebesar Rp 4.172.724.355,00, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor : 87/LHP/XXI/12/2024 tgl 31 Desember 2024, jelas Ali Akbar.

Penahanan kedua tersangka adalah dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para Tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kejati melakukan penahanan bagi para tersangka untuk jangka waktu 20 hari kedepan terhitung tanggal 23 Juni 2025 s/d tanggal 12 Juli 2025 di LAPAS Kelas III Lhoknga, apabila kepentingan pemeriksaan belum selesai maka dapat diperpanjang selama 40 hari.

Kejati juga melakukan penyitaan/pengembalian sejumlah uang dalam perkara tersebut atas nama tersangka TW, dan tersangka M dengan jumlah sebesar Rp 839.566.828,00 yang kini dititipkan pada RPL001 KT ACEH, ujar Muhammad Ali Akbar.(**)