Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya Kamis (9/10/2025).
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023.
Ketiga tersangka yang diserahkan ke JPU Kejari Aceh Jaya masing-masing, Sudirman, S.P Bin Ishak, T Mufizar dan T Reza Fahlevi, SE.,MM, kata Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH.
Ali Rasab mengatakan, Pelaksanaan Tahap II ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh PRINT-1098/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025 untuk tersangka Sudirman, S.P Bin Ishak, PRINT-1099/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025 Tersangka T Mufizar dan PRINT-1100/L.1 Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025 untuk Tersangka T Reza Fahlevi, SE.,MM.
Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
Pada saat penyerahan, para Tersangka didampingi oleh masing-masing Penasihat Hukum yaitu, Tersangka Sudirman, S.P Bin Ishak didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Hamka & Partner Hamdani Mustika, A, S.Sy.,MH, Wahyu Pratama, SH, dan Edi Rahman Lubis SH.
Tersangka T Mufizar didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Teuku Rachmad Kurniawan & Rekan Teuku Rachmad Kurniawan, SH.MH,CPL, Sdr. Iskandar, SH.,MH, Sdr. Hamzah, SH dan Dheni Rinaldi, SH.
Tersangka T Reza Fahlevi,SE.,MM didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Advokat Zulfikar Sawang & Associates Zulfikar Sawang, Dkk.
Setelah Tahap II selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya melakukan Penahanan terhadap para Tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Banda Aceh di Kajhu Aceh Besar.
Penyerahan Tahap II tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar di bawah pengawalan ketat pihak Keamanan Dalam (Kamdal) Kejati Aceh yang didukung oleh Personil dari TNI, untuk memastikan tidak adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dari pihak manapun, ujar Ali Rasab.(**)