Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memaparkan capaian kinerja tahun 2024, dimana Kejati Aceh berhasil menunjukkan dedikasi kerjanya dalam penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Aceh.
Capaian kinerja tersebut meliputi beberapa bidang yakni, Bidang Umum, Pembinaan, Intelijen, Pidana Militer (Pidmil) juga pengawasan.
Paparan capaian kinerja tersebut dipimpin oleh Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhibuddin, SH, MH yang dihadiri seluruh asisten berlangsung di Aula Kejati Aceh kawasan Batoh Kota Banda Aceh senin (7/1/2025).
Plt Kajati Aceh Muhibuddin pada kesempatan itu menyampaikan sejumlah kegiatan atas kinerjanya dalam penggunaan uang rakyat.
Laporan capaian kinerja ini semestnyai kita laporkan di akhir Tahun 2024 lalu, berhubung karena adanya libur cuti bersama maka, kita laksanakan hari ini, kata Plt Kajati.
Untuk kelancaran dalam pelaksanaannya, Kejati Aceh mendapat alokasi anggaran yang pada tahun 2024 sebesar Rp 60 Milyar lebih dengan realisasi mencapai Rp 59 milyar lebih.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dengan tahun 2023 lalu yang hanya berjumlah Rp 50 milyar lebih yang dipergunakan untuk belanja modal dan belanja pegawai.
Sementara Kejati Aceh mendapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024 sebesar Rp 15 milyar lebih, kata Plt Kajati.
Kejati Aceh yang kini sangat serius menangani berbagai perkara tindak pidana mengalami capaian kinerja semakin meningkat dibanding Tahun 2023 lalu dalam penanganan berbagai perkara seperti penyelamatan keuangan Negara dalam penyitaan 2.278 aset oleh Kejati Aceh.
Capaian kinerja yang dilakukan oleh para bidang yakni, bidang Intelijen telah melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan nasional berupa pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan membentuk sebanyak 26 Posko pemilu.
Selain itu, Kejati juga telah melaksanakan sebanyak 78 kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum oleh Penerangan Hukum dan Humas.
Pidana Umum, Kejati Aceh telah menangani sebanyak 280 perkara dengan rincian 248 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) akan dilanjutkan ke penuntutan, sedangkan sisanya masih dalam proses, kata Plt Muhibuddin.
Keseriusan Kejati Aceh dalam menangani berbagai tindak pidana untuk di tindak lanjut ke penuntutan, Kejati Aceh juga mengalami peningkatan dalam penyelesaian perkara melalui keadilan Restoratif justice, pada Tahun 2023 ada 66 perkara dan sebanyak 71 perkara tahun 2024 yang diselesaikan secara Restoratif Justice.
Plt Kajati Muhibuddin menambahkan, selama Tahun 2024 pihaknya menangani berbagai kasus tindak pidana perkara korupsi dan Narkoba sebanyak 32 orang yang kini dicekal untuk tidak keluar dari Provinsi Aceh yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Aceh, sebanyak 6 orang sudah di tangkap.
Plt Kajati menghimbau kepada tersangka yang kini masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar dapat menyerahkan diri. Karena kemanapun bersembunyi kami terus mencari dan mengejar, tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana, ujar Muhibuddin.(sya)