Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Kejati Aceh Lakukan Penyidikan Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Pada Balai Guru Penggerak 2022-2023.

Ali Rasab Lubis, SH : Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022-2023 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT- 09 /L.1/Fd.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dalam kasus berikut,

Pada tahun 2022-2023, Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh mendapat anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang didalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BGP Aceh dengan rincian Tahun 2022 sejumlah Rp 22.740.285.000, dan setelah direvisi menjadi Rp 19.231.442.000 dan Tahun 2023 sejumlah Rp 57.174.167.000.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH dalam keterangannya Senin (7/10/2024) menyebutkan, Anggaran tersebut telah digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dan belanja sebagaimana yang tertuang di dalam DIPA BGP Aceh serta penerimaan lainnya.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh tahun 2022 terealisasi sebesar Rp18.402.292.621 (95,69%) dan tahun 2023 sebesar
Rp 56.753.250.522, (99,20%).

Namun, kenyataannya berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022- 2023 ditemukan dugaan adanya
mark up pada pertanggungjawaban belanja dan/atau fiktif, conflict of interest dalam pengangkatan pegawai honorer/PPNPN dan realisasi belanja bahan, PNBP serta diduga adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.

Dugaan mark up itu berdasarkan kegiatan fiktif dan/atau tidak dipergunakan sesuai dengan rencana tujuan pengadaan/kegiatan tersebut sehingga berindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian Negara, sebut Ali Rasab.

Bahwa sampai dengan saat ini, Tim Penyidikan masih berproses dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekitar 120 orang yang terdiri dari Pegawai
pada BGP Aceh, dan para pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan BGP Aceh di seluruh
Kabupaten/Kota di Aceh.

Hasil dari perolehan dimaksud dipergunakan dalam rangka pelaksanaan pembuktian sebagai salah satu pemenuhan syarat formil dan materiil untuk penanganan sebuah perkara guna menemukan tersangkanya, ujar Ali Rasab.(**)