Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Aceh kembali mengingat bagi para pelajar tentang bahayanya Narkoba, Bully dan Judi Online.
Kejati Aceh yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Aceh kembali menyelenggarakan penyuluhan dan Penerangan Hukum Tahun 2025 dalam program “Jaksa Masuk Sekolah”(JMS).
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H mengunjungi SMA Negeri 8 Kota Banda Aceh kawasan Jalan Tgk Chik Dipineung Raya Kota Baru Kecamtan Kuta Alam Kota Banda Aceh Rabu (22/1/2025)
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Tahunan dalam program “Jaksa Masuk Sekolah” yang bertujuan untuk membentuk karakter siswa yang berintegritas dan sadar hukum.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis menjelaskan terkait dengan definisi Hukum peran penting Jaksa dalam penegakkan hukum.
Ali Rasab juga menjelaskan pengertian hukum kepada siswa SMA Negeri 8 Banda Aceh. Pengertian secara sederhana hukum merupakan sekumpulan peraturan negara yang dibuat oleh pejabat berwenang sifatnya mengikat dan memaksa apabila melanggar akan dikenakan sanksi.
“Oleh karena, pelanggaran hukum sudah pasti akan mendapat sanksi Maka kenali hukum dan jauhi hukuman”, kata Ali Rasab.
Selain itu Ali Rasab Lubis mengingatkan siswa dalam menggunakan media sosial yang baik dan bijak, diera digitalisasi banyak pengguna media sosial yang terjerat hukum melanggar UU ITE, termasuk terlibat dalam judi online serta bullying yang dapat merusak psikologis korban.
“Bercanda dengan teman, termasuk mengedit foto untuk diunggah di media sosial, dapat memiliki konsekuensi hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut, maka hati-hatilah”, pinta Ali Rasab.
Sementara, Jaksa Fungsional Amanto, SH, MH turut menyampaikan materi terkait penyalahgunaan Narkotika dan bahaya bagi pengguna narkoba
Ia mengingatkan kalangan pelajar jangan pernah bersentuhan dengan narkoba. Selain melanggar hukum, narkoba juga menyebabkan kerusakan tubuh serta merusak masa depan.
“Penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelanggaran undang-undang tersebut bisa dipidana penjara”, kata Amanto.
Kehadiran Jaksa Masuk Sekolah mendapat sambutan baik pihak SMAN 8 Banda Aceh juga tampak antusias siswa menyampaikan pertanyaan terkai masalah hukum, suasana semakin meriah kala Kasi Penkum membagikan hadiah payung kepada siswa yang mengajukan dan menjawab pertanyaan dengan benar.
Disesi terakhir, Kasi Penkum Kejati Aceh menyerahkan cendra mata kepada SMA Negeri 8 Banda Aceh dan diterima langsung oleh Nurrizayani, S,Pd, Selaku Kepala Sekolah.(**)