Ucapan Selamat Idul Fitri Ucapan Selamat Idul Fitri Ucapan Selamat Idul Fitri
Hukrim  

Kejati Aceh Geledah dan Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Pengolahan dan Perdagangan Ikan Unit Simeulue. 

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025 Selasa (7/4/2026),

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH, MH mengatakan, penggeledahan tersebut Sehubungan dengan keadaan yang sangat perlu dan mendesak dalam rangka
pendalaman atas dugaan penyimpangan, serta untuk memperoleh bukti konvensional
(dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital, serta penyelamatan aset yang
dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan.

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang yakni, Ruangan Kepala dan staf PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue di Jalan Letkol Alihasan Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.

Atas penggeledahan tersebut, diperoleh sebanyak 2 (dua) box/kotak dokumen beserta alat dan perangkat elektronik (laptop) yang diduga digunakan dalam tindak pidana.

Selanjutnya, terhadap barang-barang tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan
Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan akan dimohonkan
penetapannya kepada pengadilan.

Barang bukti tersebut akan dipergunakan dalam rangka pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, serta optimalisasi penyelamatan aset tindak pidana, kata Ali Rasab.(**)