Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melakukan edukasi hukum bagi pelajar dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mengunjungi SMA Negeri 1 Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar Kamis (13/2/2025).
Kegiatan yang dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh wilayah Aceh Besar/Kota Banda Aceh Syarwan joni, S.Pd, M.Pd dan para Dewan Guru SMA Negeri 1 Darul Imarah itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini untuk kalangan generasi muda agar mereka memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis pada kesempatan tersebut memberikan berupa penyuluhan mengenai pengetahuan dasar hukum, proses hukum serta penggunaan hak hukum yang benar kepada siswa dan siswi SMA Negeri 1 Darul Imarah.
Ali Rasab mengajak para siswa untuk mengenal hukum lebih dalam dan menjauhi pelanggaran hukum, mengingat setiap pelanggaran akan berujung pada sanksi.
“Kenali hukum dan jauhi hukuman adalah langkah yang tepat dalam menjaga diri kita”, kata Ali Rasab Lubis
Ali Rasab juga menyampaikan bahwa, hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang dan bersifat mengikat dan memaksa, Pelanggaran terhadap hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut Ali Rasab menggambarkan, hukum sebagai landasan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Itu sebab itu Ia mengajak para siswa untuk memahami aturan hukum dan konsekuensi dari setiap tindakan mereka.
“Maka dengan memahami hukum, kita bisa menjaga diri kita dari tindakan yang melanggar, serta memastikan bahwa keadilan dan ketertiban dapat berlaku di masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Ali Rasab juga memperkenalkan profesi Jaksa kepada para siswa. Ia menjelaskan bahwa jaksa bukan hanya penegak hukum, tetapi juga pelindung keadilan bagi masyarakat.
“Seorang jaksa memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Ali Rasab.
Sementara Novit Irwansyah, S.H yang menjadi narasumber pada program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Ia menjelaskan dampak negatif narkoba, seperti merusak kesehatan, mengganggu konsentrasi belajar, dan merusak masa depan seseorang.
“Narkoba tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak pada lingkungan sekitar dan masyarakat secara luas”, ungkap Novit.
Selain bahaya narkoba, Novit juga mengedukasi siswa tentang ancaman hukuman bagi pelanggaran UU ITE, bullying, dan cyberbullying.
Pada sesi tanya jawab, Beberapa pertanyaan menarik muncul dari siswa seperti, pemahaman tentang hukuman mati dan bagaimana hukum memperlakukan seseorang yang melakukan kejahatan dalam keadaan terdesak atau demi membela diri. Para siswa tampak aktif menanyakan terhadap isu-isu hukum dan sosial yang mereka hadapi.(**)