Ucapan Terima Kasih Hari Pers Nasional
Daerah  

Kejati Aceh Dorong Tata Kelola Koperasi Merah Putih Patuh Hukum.

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dorong dalam tata kelola Koperasi Merah Putih patuh terhadap hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kajati Aceh melalui Kasi Penkum Kejati Aceh Aku Rasanya Lubis, SH pada kegiatan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa menyapa yang disiarkan secara langsung melalui Radio Megah FM Selasa (3/2/2026).

Ali Rasab mengatakan, program Jaksa menyapa dengan tema tema “Penguatan Tata Kelola Koperasi Merah Putih melalui Kepatuhan dan Kesadaran Hukum”, menghadirkan narasumber  Kepala Seksi II pada Bidang Intelijen Kejati Aceh Firmansyah Siregar, S.H., M.H dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Aceh Aswar, M.Ap.

Kepala Seksi II pada Bidang Intelijen Kejati Aceh Firmansyah Siregar, S.H., M.H menyampaikan bahwa, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan Koperasi Merah Putih dikelola secara akuntabel, transparan, dan patuh hukum, mulai dari tahap pembentukan hingga operasional.

“Peran Kejaksaan tidak semata-mata pada penindakan, tetapi lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui pendampingan hukum nonlitigasi,”
kata Firmansyah.

Ia menjelaskan, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum terhadap proses pembentukan koperasi, mulai dari musyawarah desa, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pengelolaan pembiayaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, Kejaksaan juga memberikan opini hukum, telaah kontrak, serta bantuan hukum apabila pengurus koperasi menghadapi persoalan hukum.

“Kami ingin mencegah sejak awal terjadinya kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum administratif,” tegas Firmansyah.

Selain pendampingan, Kejaksaan turut melakukan pengawasan serta pencegahan potensi penyimpangan, baik secara langsung maupun melalui sistem pengawasan berbasis aplikasi, seperti Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Pengawasan ini bertujuan memastikan penggunaan dana koperasi, termasuk yang bersumber dari dana desa dan bantuan Pemerintah, tidak diselewengkan, jelas Firmansyah.

Firmansyah menambahkan, kegiatan operasi intelijen juga dilakukan oleh Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) guna mengantisipasi potensi tindak pidana korupsi dan penyimpangan administrasi dalam pengelolaan koperasi.

“Apabila upaya preventif tidak diindahkan dan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka Kejaksaan akan memasuki tahap penegakan hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Firmansyah juga menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam kepengurusan koperasi.

Menurutnya, keterlibatan perangkat desa sebagai pengurus koperasi harus dibarengi dengan kemampuan manajemen keuangan, pencatatan akuntansi, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang akuntabel penyertaan modal, maupun bantuan pemerintah, berisiko menimbulkan perbuatan
melawan hukum”.

Firmansyah juga menekankan kekhasan Aceh dalam pengelolaan koperasi, khususnya yang berkaitan dengan prinsip syariat Islam.

Sistem simpan pinjam berbasis bunga, menurutnya perlu disesuaikan dengan skema yang sejalan dengan prinsip bagi hasil.

“Koperasi di Aceh harus memperhatikan aspek kekhususan daerah, Hal ini penting agar koperasi tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Diskop UKM Aceh Aswar, M.Ap menyampaikan bahwa, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kapasitas pengurus koperasi melalui pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.

Menurutnya, tata kelola koperasi yang baik sangat ditentukan oleh kualitas pengelola dan sistem yang dijalankan.

“Pemerintah bersama Kejaksaan akan terus berkolaborasi melakukan pemantauan terhadap koperasi-koperasi yang telah berdiri agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Program Jaksa Menyapa disambut positif oleh pendengar Radio Megah FM.

Antusiasme masyarakat terlihat pada sesi interaktif, di mana sejumlah pendengar aktif mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon.

Berbagai pertanyaan yang disampaikan antara lain terkait tata kelola Koperasi Merah Putih agar berjalan sesuai regulasi, mekanisme pengelolaan dan pengawasan keuangan, hak dan kewajiban anggota koperasi, hingga konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya.(**)